Protokol Nagoya

Nagoya-Protocol-Ratification

Latar Belakang

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam yang berlimpah, di mana apabila sumber daya alam tersebut diturunkan akan menghasilkan keragaman sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik yang sangat melimpah.

Untuk menjaga kelestariannya perlu dilakukan upaya perlindungan sumber daya genetik, salah satu upaya yang telah dilakukan Indonesia dengan meratifikasi Protokol Nagoya pada tahun 2013 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati).

Protokol Nagoya adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang antara pemanfaat dan penyedia sumber daya genetic. Protokol ini merupakan tonggak perjanjian dalam tata kelola internasional mengenai keanekaragaman hayati dan relevan dalam pemanfaatan dan pertukaran sumber daya genetik.

Dasar Hukum

Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati).

Prinsip Fundamental

Protokol Nagoya dibuat berdasarkan prinsip fundamental dari akses dan pembagian keuntungan yang dimuat dalam Konvensi. Prinsip-prinsip tersebut didasarkan pada:

  1. Pengguna potensial dari sumber daya genetik memperoleh prior informed consent (PIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal dari negara di mana sumber daya genetik berada sebelum mengakses sumber daya tersebut,
  2. Bernegosiasikan serta menyetujui syarat dan kondisi dari akses dan pemanfaatan dari sumber daya tersebut melalui pembuatan mutually agreed terms (MAT) atau Kesepakatan Bersama.
Manfaat Bagi Indonesia

Adapun manfaat yang diperoleh melalui pengesahan Protokol Nagoya, antara lain:

  1. Melindungi dan melestarikan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik.
  2. Mencegah pencurian (biopiracy) dan pemanfaatan tidak sah (illegal utilization) terhadap keanekaragaman hayati.
  3. Menjamin pembagian keuntungan (finansial maupun non finansial) yang adil dan seimbang atas pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik kepada penyedia sumber daya genetik berdasarkan kesepakatan bersama (Mutually Agreed Terms).
  4. Meletakkan dasar hukum untuk mengatur akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik berdasarkan kesepakatan bersama.
  5. Menguatkan penguasaan Negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Menegaskan kedaulatan Negara atas pengaturan akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik.
  7. Memberikan insentif dan dukungan pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menciptakan peluang untuk akses alih teknologi pada kegiatan konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.

Untuk memudahkan akses alih teknologi atau pemanfaatan sumber daya genetik pada kegiatan konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, maka dibangun website balai kliring akses dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber data genetik atau yang lebih dikenal sebgai absch (access and benefit sharing clearing house) Indonesia yang berisi informasi-informasi lengkap terkait protokol Nagoya, pemanfaatan sumber daya genetik, peraturan-peraturan terkait pemanfatan SDG, prosedur pengajuan akses pemanfaatan SDG secara on-line dan data bases kuota Tumbuhan dan Satwa Liar, dll. Selain itu website absch Indonesia juga berguna sebagai sarana bertukar informasi antar kementerian/lembaga melalui simpul terkait yang sudah disediakan di website.

Informasi lebih detail tentang implementasi protocol Nagoya serta informasi-informasi termutakhir terkait pemanfatan sumber daya genetik dapat diakses di:

Cop Document
Cop Document
Cop Document
Cop Document

Anda akan meninggalkan halaman website Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia,

Apakah anda yakin?

Menuju ke : http://inabif.lipi.go.id/
Lanjutkan
close-link

Anda akan meninggalkan halaman website Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia,

Apakah anda yakin?

Menuju ke : http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi
Lanjutkan
close-link

Anda akan meninggalkan halaman website Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia,

Apakah anda yakin?

Menuju ke : http://ejournal.lipi.go.id/
Lanjutkan
close-link