Protokol Cartagena

Latar Belakang

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1994. Dalam KKH diatur ketentuan mengenai keamanan penerapan bioteknologi modern yaitu dalam klausul Pasal 8 huruf (g), Pasal 17, dan Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), yang mengamanatkan penetapan suatu Protokol untuk mengatur pergerakan lintas batas, penanganan dan pemanfaatan Organisme Hasil Modifikasi Genetik (OHMG) sebagai produk dari bioteknologi modern.

Berdasarkan pada amanat dari pasal-pasal tersebut, Para Pihak KKH mulai menegosiasikan Protokol tentang Kemanan Hayati sejak tahun 1995, dan baru diadopsi pada tahun 2000 dalam sidang kelima Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties) KKH di Nairobi.

Protokol Cartagena adalah kesepakatan antara berbagai pihak yang mengatur tatacara gerakan lintas batas negara secara sengaja (termasuk penangananan dan pemanfaatan) suatu organisme hidup yang dihasilkan oleh bioteknologi modern (OHMG) dari suatu ke negara lain oleh seseorang atau badan.

Tujuannya untuk menjamin tingkat proteksi yang memadai dalam hal persinggahan (transit), penanganan, dan pemanfaatan yang aman dari pergerakan lintas batas OHMG. Tingkat proteksi dilakukan untuk menghindari pengaruh merugikan terhadap kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, serta resiko terhadap kesehatan manusia.

Negara-negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Cartagena disebut Para Pihak dan sampai saat ini telah 134 jumlahnya.

Dasar Hukum

Pada tanggal 16 Agustus 2004 Indonesia telah meratifikasi Protokol Cartagena melalui Undang-Undang No.21 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati.

Program Kegiatan

Sebagai Negara pihak Protokol Cartagena, Indonesia telah melaksanakan beberapa hal, antara lain :

  1. Ratifikasi Protokol Cartagena dengan UU No.21/2004 tentang Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati).
  2. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point Protokol Cartagena
  3. Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan tufoksinya merupakan Otoritas Nasional Kompeten dari Protokol Cartagena.
  4. PP No.21/2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KHPRG)
  5. Pengembangan Kerangka Kerja Nasional Keamanan Hayati; Pengembangan Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia/Biosafety Clearing House (http://www.indonesiabch.org)
Manfaat Bagi Indonesia

Dengan mengesahkan Protokol Cartagena, Indonesia akan mengadopsi Protokol tersebut sebagai hukum Nasional untuk dijabarkan dalam kerangka peraturan dan kelembagaan sehingga dapat :

  1. Mengakses informasi mengenai OHMG;
  2. Meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan;
  3. Memperoleh manfaat secara optimal dari penggunaan bioteknologi moderen secara aman yang tidak merugikan keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia;
  4. Memperkuat landasan pengawasan perpindahan lintas batas OHMG, mengingat Indonesia memilki garis pantai terpanjang kedua di dunia yang berpotensi sebagai tempat keluar dan masuknya OHMG secara illegal;
  5. Mempersiapkan kapasitas daerah untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan atas perpindahan lintas batas OHMG;
  6. Mewujudkan kerja sama antar Negara di bidang tanggap darurat untuk menanggulangi bahaya yang terjadi akibat perpindahan lintas batas OHMG yang tidak disengaja;
  7. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang keamanan hayati baik di pusat maupun di daerah;
  8. Memperkuat koordinasi nasional dan daerah khususnya pemahaman secara lebih komprehensif bagi seluruh lemabaga pemerintahan terkait terhadap lalu lintas OHMG yang merugikan bagian atau komponen keanekaragaman hayati Indonesia. Koordinasi juga mencakup perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagai bagian terdepan dan jembatan bagi lalu lintas informasi mengenai perkembagan bioteknologi;
  9. Menggalang kerja sama internasional untuk mencegah perdagangan illegal produk OHMG.

Informasi lebih detail tentang implementasi Protokol Cartagena di Indonesai serta informasi-informasi termutakhir terkait pemanfatan sumber daya genetik dapat diakses di :

Cartagena-Socio-Economic
Cop Document
Cop Document
Cop Document
Cartagena-Socio-Economic
Cop Document
Cartagena-Socio-Economic
Cop Document
Cartagena-Socio-Economic
Cop Document
Cartagena-Socio-Economic
Cop Document
Cartagena-Socio-Economic
Cop Document
Cartagena-Socio-Economic
Cop Document
Cartagena-Socio-Economic
Cop Document

Anda akan meninggalkan halaman website Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia,

Apakah anda yakin?

Menuju ke : http://inabif.lipi.go.id/
Lanjutkan
close-link

Anda akan meninggalkan halaman website Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia,

Apakah anda yakin?

Menuju ke : http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi
Lanjutkan
close-link

Anda akan meninggalkan halaman website Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia,

Apakah anda yakin?

Menuju ke : http://ejournal.lipi.go.id/
Lanjutkan
close-link