Be Part of The Plan
Keanekaragaman Hayati: Modal Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia is Megabiodiversity Country
Kawasan Konservasi
Kawasan konservasi yang ada di Indonesia cukup beragam meliputi ekosistem pegunungan, hutan dataran rendah, gambut, karst, savana, pantai, padang lamun hingga ekosistem terumbu karang
Kehati Indonesia
Indonesia sebagai salah satu Negara Mega Biodiversity di dunia dikaruniai Keanekaragaman hayati serta tingkat keunikan ekologi, dan organisme dalam struktur geografi yang sangat tinggi
Keanekaragaman Jenis
Menjaga dan Melestarikan adalah
Komitmen Kami
Komitmen di Tingkat Global
Pemerintah Indonesia mendukung upaya global dalam pengelolaan keanekaragaman hayati melalui pengurangan ancaman kehilangan dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam United Nation Convention on Biological Diversity (UNCBD)/Konvensi Keanekaragaman Hayati yang kemudian diratifikasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan UNCBD (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati). Untuk mendukung implementasi CBD, Indonesia juga meratifikasi Cartagena Protocol terkait dengan keamanan hayati dan Nagoya Protocol terkait dengan akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang.
Pada COP 15 CBD disepakati The Kunming- Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) sebagai kerangka global pengelolaan keanekaragaman hayati untuk diadopsi oleh para pihak ke dalam National Biodiversity Strategy and Action Plan (NBSAP). Untuk itu, Indonesia menindaklanjuti hasil COP 15 CBD tersebut dengan melakukan pembaharuan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP).
Pemerintah Indonesia juga meratifikasi konvensi tentang pelestarian keanekaragaman hayati lainnya, diantaranya:
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang menjadi kesepakatan Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah, yang diratifikasi tahun 1978;
Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat/ (Konvensi Ramsar) untuk perlindungan lahan basah, yang diratifikasi pada tahun 1991.
Secara khusus terkait dengan keanekaragaman hayati laut dan sumberdaya perikanan global, pada tahun 2003 Indonesia telah mengadopsi Ecosystem Approach Fisheries (EAF) sebagai tindak lanjut ratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Berkenaan dengan itu, Indonesia telah menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebanyak 11 wilayah di perairan laut dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI-PD) di 14 wilayah di perairan darat.
Pada tahun 2023, untuk keanekaragaman hayati di wilayah laut luar yurisdiksi pada tahun 2023, Indonesia juga telah menandatangani United Nations Convention on the Law of the Sea Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ Agreement) yang juga merupakan perjanjian turunan dari UNCLOS.
Fokus kami pada
Tujuan Global 2050
Melindungi dan Memulihkan
Makmur dengan Alam
Berbagi Manfaat Secara Adil
Memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait.
Investasi dan Kolaborasi
Konvensi
The Cartagena Protocol on Biosafety
The Nagoya Protocol
Kerangka Kerja
Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal berupaya untuk merespon Laporan Penilaian Global Keanekaragaman Hayati dan Jasa Ekosistem (Global Assessment Report of Biodiversity and Ecosystem Services) yang dikeluarkan oleh Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES)
Target Nasional
From Agreement To Action: Build Back Biodiversity
Indonesia berkomitmen untuk terus memimpin dengan memberi contoh (leading by example) dalam menerapkan strategi nasional dan aksi untuk perlindungan keanekaragaman hayati.
Peran Strategis
PENTINGNYA KEANEKARAGAMAN HAYATI MENUJU INONESIA EMAS 2045
Keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan memiliki berbagai peran strategis. Berbagai peran tersebut diantaranya menjaga keseimbangan ekosistem, modal sektor industri, mendukung ketahanan pangan, menyediakan fungsi edukasi, riset dan rekreasi, memanfaatkan jasa lingkungan, serta peran strategis lainnya
Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan juga akan menjadi pilar strategis dalam menguatkan perekonomian masa depan seiring dengan penciptaan nilai tambah ekonomi secara inklusif dan berkelanjutan. Hal ini menjadikan keanekaragaman hayati berpotensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Informasi
Berita & Agenda
Cukup Siti Nurbaya, Satu Dekade Pimpin KLHK Lestarikan Lingkungan dan Kehutanan
Mencuplik judul lagu salah satu band besar, memang cukup Siti Nurbaya-lah yang dengan visinya mampu memberikan perubahan besar dalam pengelolaan
Menteri LHK Groundbreaking Pembangunan Pusat Plasma Nutfah Nasional di Mentawir
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melakukan groundbreaking sebagai penanda dimulainya pembangunan Pusat Plasma Nutfah Nasional, pada Selasa
10 Tahun Kerja Ditjen KSDAE: Harmoni Kehidupan Manusia dan Keanekaragaman Hayati
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hadir untuk memastikan setiap jengkal