Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

Be Part of The Plan

Keanekaragaman Hayati: Modal Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

Indonesia menempati posisi kedua di antara negara-negara megabiodiversity di dunia berdasarkan potensi keanekaragaman hayati yang dimiliki

Indonesia is Megabiodiversity Country

Kawasan Konservasi

Kawasan konservasi yang ada di Indonesia cukup beragam meliputi ekosistem pegunungan, hutan dataran rendah, gambut, karst, savana, pantai, padang lamun hingga ekosistem terumbu karang

Kehati Indonesia

Indonesia sebagai salah satu Negara Mega Biodiversity di dunia dikaruniai Keanekaragaman hayati serta tingkat keunikan ekologi, dan organisme dalam struktur geografi yang sangat tinggi

Keanekaragaman Jenis

Iklim tropis dengan curah hujan yang tinggi menjadikan tanah di wilayah Indonesia memiliki kesuburan tinggi serta sebaran hutan yang luas yang memperkaya keanekaragaman flora dan fauna
Menjaga dan Melestarikan adalah

Komitmen Kami

Sebagai langkah pelestarian keanekaragaman hayati beberapa upaya konservasi telah dilakukan antara lain, konservasi ex-situ dalam bentuk penangkaran Jalak Bali yang telah berhasil mendukung peningkatan populasi di habitat alaminya
Ekosistem
Keanekaragaman Ekosistem
Jenis
Keanekaragaman Ekosistem
Genetik
Keanekaragaman Genetik
Endemik
Flora Dan Fauna Endemis

Komitmen di Tingkat Global

Pemerintah Indonesia mendukung upaya global dalam pengelolaan keanekaragaman hayati melalui pengurangan ancaman kehilangan dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam United Nation Convention on Biological Diversity (UNCBD)/Konvensi Keanekaragaman Hayati yang kemudian diratifikasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan UNCBD (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati). Untuk mendukung implementasi CBD, Indonesia juga meratifikasi Cartagena Protocol terkait dengan keamanan hayati dan Nagoya Protocol terkait dengan akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang.

Pada COP 15 CBD disepakati The Kunming- Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) sebagai kerangka global pengelolaan keanekaragaman hayati untuk diadopsi oleh para pihak ke dalam National Biodiversity Strategy and Action Plan (NBSAP). Untuk itu, Indonesia menindaklanjuti hasil COP 15 CBD tersebut dengan melakukan pembaharuan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP).

Pemerintah Indonesia juga meratifikasi konvensi tentang pelestarian keanekaragaman hayati lainnya, diantaranya:

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang menjadi kesepakatan Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah, yang diratifikasi tahun 1978;

Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat/ (Konvensi Ramsar) untuk perlindungan lahan basah, yang diratifikasi pada tahun 1991.

Secara khusus terkait dengan keanekaragaman hayati laut dan sumberdaya perikanan global, pada tahun 2003 Indonesia telah mengadopsi Ecosystem Approach Fisheries (EAF) sebagai tindak lanjut ratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Berkenaan dengan itu, Indonesia telah menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebanyak 11 wilayah di perairan laut dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI-PD) di 14 wilayah di perairan darat. 

Pada tahun 2023, untuk keanekaragaman hayati di wilayah laut luar yurisdiksi pada tahun 2023, Indonesia juga telah menandatangani United Nations Convention on the Law of the Sea Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ Agreement) yang juga merupakan perjanjian turunan dari UNCLOS.

Fokus kami pada

Tujuan Global 2050

the-natural-beauty-of-indonesia-where-the-mountain-range-and-extensive-rice-fields-with-forests
Tujuan A
Melindungi dan Memulihkan
Tujuan: Mempertahankan, meningkatkan, atau memulihkan integritas, konektivitas, dan ketahanan semua ekosistem.
Karimun Jawa
Tujuan B
Makmur dengan Alam
Memastikan penggunaan dan pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.
Sea Urchin, Variable Fire Urchin, Asthenosoma varium, Coral Reef, Lembeh, North Sulawesi, Indonesia, Asia
Tujuan C
Berbagi Manfaat Secara Adil

Memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait.

Delegasi RI dengan piala dan piagam Gold Award
Tujuan D
Investasi dan Kolaborasi
Memastikan sarana pelaksanaan yang memadai, termasuk sumber daya keuangan, peningkatan kapasitas, kerja sama teknis dan ilmiah, serta akses dan transfer teknologi untuk sepenuhnya melaksanakan Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal

Konvensi

Protocol Cartagena
The Cartagena Protocol on Biosafety
Pada tanggal 16 Agustus 2004 Indonesia telah meratifikasi Protokol Cartagena melalui Undang-Undang No.21 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati.
Nagoya Protocol
The Nagoya Protocol
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam yang berlimpah, di mana apabila sumber daya alam tersebut diturunkan akan menghasilkan keragaman sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik yang sangat melimpah.
Kunming Montreal GBF
Kerangka Kerja

Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal berupaya untuk merespon Laporan Penilaian Global Keanekaragaman  Hayati dan Jasa Ekosistem (Global Assessment Report of Biodiversity and Ecosystem Services)  yang dikeluarkan oleh Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES)

Rangkuman

Dalam sebuah galeri
kegiatan kami

Target Nasional

From Agreement To Action: Build Back Biodiversity​

Inisiatif yang mendorong perubahan dari tingkat kesepakatan menjadi tindakan nyata dalam pemulihan keragaman hayati. Program ini bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan dan kesepakatan perlindungan lingkungan dengan melibatkan berbagai pihak. Tujuannya adalah membangun kembali keragaman hayati yang terancam melalui langkah-langkah konkret dan kolaboratif.

Indonesia berkomitmen untuk terus memimpin dengan memberi contoh (leading by example) dalam menerapkan strategi nasional dan aksi untuk perlindungan keanekaragaman hayati.

lJmJ_IMG-20230407-WA0006
0
Melepasliarkan Satwa
0 K+
Kelahiran Satwa
0 HA
Pemulihan Ekosistem
Peran Strategis
PENTINGNYA KEANEKARAGAMAN HAYATI MENUJU INONESIA EMAS 2045

Keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan memiliki berbagai peran strategis. Berbagai peran tersebut diantaranya menjaga keseimbangan ekosistem, modal sektor industri, mendukung ketahanan pangan, menyediakan fungsi edukasi, riset dan rekreasi, memanfaatkan jasa lingkungan, serta peran strategis lainnya

Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan juga akan menjadi pilar strategis dalam menguatkan perekonomian masa depan seiring dengan penciptaan nilai tambah ekonomi secara inklusif dan berkelanjutan. Hal ini menjadikan keanekaragaman hayati berpotensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Informasi

Berita & Agenda

Mitra Simpul Keanekaragaman Hayati Indonesia