Indonesia telah menunjukkan komitmen dalam pengelolaan keanekaragaman hayati pada tataran global dan nasional melalui ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) menjadi UU nomor 5 tahun 1994.
Dari awal penyusunan dan negosiasi Konvensi, telah disadari bahwa pengetahuan ilmiah dan penguasaaan teknologi mempunyai peranan yang penting dalam menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk itu diperlukan kerjasama para pihak baik ditingkat nasional maupun internasional dalam rangka konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Balai kliring didisain untuk dapat memenuhi kebutuhan informasi keanekaragaman hayati dengan menarik pelajaran dari berbagai pengalaman pengguna dan berbagai sumber yang tersedia.