Latar Belakang
Komitmen pengelolaan keanekaragaman hayati bagi seluruh komponen bangsa tercermin melalui visi pengelolaan kehati 2015-2020, yaitu:
“Terpeliharanya kehati milik Indonesia, serta terwujudnya pengembangan kehati dalam menyumbang daya saing bangsa dan pemanfaatannya secara adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat ini dan generasi mendatang”
Gambaran tentang visi tersebut didukung oleh adanya kemampuan terhadap penguasaan kehati yang dikelola secara bertanggung jawab untuk dijadikan sumber kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan bangsa. Terpeliharanya kehati dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, teknologi dan pemanfaatannya secara menyeluruh dan terintegrasi.
Selain itu, indonesia sebagai negara berdaulat, memandang perlu untuk selalu berperan aktif d alam setiap dinamika dan upaya mewujudkan dunia yang sejahtera. Oleh karena itu, sebagai bangsa, Indonesia terlibat aktif dalam forum antar bangsa baik regional maupun global melalui berbagai forum bilateral dan multilateral yang tentunya diabdikan untuk kepentingan nasional, dilandasai prinsip politik luar negeri bebas aktif dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Wujud aktifitas tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional, oleh sebab itu ratifikasi Konvensi Kehati menjadi UU no. 5 tahun 1994, merupakan bentuk upaya bangsa Indonesia dalam rangka melestarikan kehati, memanfaatkan setiap unsurnya secara berkelanjutan, danmeningkatkan kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Balai Kliring Keanekaragaman Hayati didisain untuk dapat memenuhi kebutuhan informasi keanekaragaman hayati dengan menarik pelajaran dari berbagai pengalaman pengguna dan berbagai sumber yang tersedia.
Undang Undang No. 5 Tahun 1994
Tentang : Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
Tujuan utama Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia :
- Menyediakan media atau pelayanan informasi yang efektif dalam skala global untuk memfasilitasi implementasi rencana strategis nasional
- Balai Kliring Kehati menyediakan pelayanan informasi yang efektif untuk memfasilitasi National Biodiversity Strategic and Action Plan
- Memperluas jaringan dan pelayanan Balai Kliring Kehati
Sedangkan Fungsinya adalah :
- Rekonsiliasi antara pengguna dan penyedia data atau informasi tentang kehati
- Monitoring implementasi CBD, termasuk pelaksanaan IBSAP
- Memfasilitasi akses pertukaran data dan informasi antara pemangku kepentingan di bidang kehati skala nasional, regional, dan internasional
- Menyediakan bantuan untuk upaya pengenalan dan penerapan IBSAP dengan target nasional
- Pelayanan referensi dalam menjembatani kerjasama ilmiah dan teknis baik pada tingkat lokal, nasional, maupun global
Pada tanggal 23 September 2016 telah terbentuk Kelompok Kerja melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :
SK. 755/Menlhk/KSDAE/KUM.0/9/2016 tentang Kelompok Kerja Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia.
Sekretariat Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia berada di bawah tanggung jawab Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Susunan Keanggotaan
Kelompok Kerja Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia
I. Pengarah
Ketua : Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Sekretaris : Direktur Pusat Informasi Konservasi Alam
Anggota :
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementrian Pertanian
- Sekretaris Jendral, Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI
- Deputi Menteri PPN?Kepala Bappenas Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
- Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
- Direktur Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Direktur Jendral Multilateral Kementerian Luar Negeri
- Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi KLHK
- Ketua Komisi Keamanan Hayati
II. Tim Teknis
Ketua : Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati
Sekretaris : Kasubdit Inventarisasi dan Informasi Konservasi Alam
Anggota :
- Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Saerah I, Kementerian Dalam Negeri
- Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik, Kementerian Pertanian
- Direktur Kehutanan dan Sumber Daya Air, Kementerian PPN/Bappenas
- Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri
- Kepala Pusat Penelitian Biologi, LIPI
III. Kelompok Kegiatan
a. Konvensi Keanekaragaman Hayati
Ketua : Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati
Sekretaris : Kasubdit Penerapan Konvensi Internasional
Anggoota :
- Pusat Penelitian Biologi, LIPI
- Pusat Informasi Konservasi Alam
- Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya, LIPI
- Direktorat Kawasan Konservasi
- Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial
- Direktorat Lingkungan Hidup, Bappenas
- Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian, Kementerian Pertanian
- Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri
- Yayasan Kehati
- Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa
- Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara
- Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua
- Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku
- Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan
- Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera
b. Protokol Cartagena
Ketua : Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati
Sekretaris : Kepala Sub Direktorat Keamanan Hayati
Anggota :
- Direktorat Standarisasi Produk Pangan, BPOM
- Pusat Penelitian Bioteknologi, LIPI
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura, Kementerian Pertanian
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, Kementerian Pertanian
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, Kementerian Pertanian
- Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri
- Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian, Kementerian Pertanian
- Badan Karantina Ikan Pengandalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
c. Protokol Nagoya
Ketua : Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati
Sekretaris : Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik
Anggota :
- Sekretaris Direktorat Jendral KSDAE
- Pusat Penelitian Biologi, LIPI
- Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jendral Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian, Kementerian Pertanian
- Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri
- Direktorat Obat Asli Indonesia, BPOM
- Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat-Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Direktur Riset dan Inovasi, Institut Pertanian Bogor
d. Tata Kelola
Ketua : Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial
Sekretaris : Kepala Bagian Program dan Evaluasi, Sekretariat Direktorat Jendral KSDAE
Anggota :
- Direktorat Lingkungan Hidup Bappenas
- Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas
- Pusat Data dan Informasi
- Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian
- Pusat Penelitian Biologi LIPI
- Biro Kerjasama Luar Negeri, KLHK
- Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri
- Biro Hubungan Masyarakat KLHK
- Biro Perencanaan KLHK
- Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral BKF
Balai Kliring keanekaragaman Hayati bukan merupakan pusat data, namun lebih sebagai ‘portal’ dan ‘penunjuk arah’ bagi para pengguna yang hendak mencari dan menggunakan informasi, dengan menjadi penghubung antara pengguna dan penyedia. Karena itu, penting bagi Balai Kliring untuk menjalin kerjasama dengan para penyedia data yang disebut juga sebagai mitra simpul.
Mitra simpul ini adalah instansi pemerintah, akademis, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya yang memiliki data dan informasi sesuai dengan wewenangnya terkait dengan Keanekaragaman Hayati.
Mitra simpul ini bisa merupakan pelaksana dari rencana aksi strategis kehati dan menyediakan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan yang bisa didefinisikan sebagai :
- Data deskriptif, seperti penulis, judul dan penerbit;
- Data subyek seperti terminologi dari kamus (contoh: CBD Controlled Vocabulary, ENVOC, AGROVOC, dan lain-lain.);
- Data akses yang mendefinisikan software and hardware yang diperlukan dalam penggunaan suatu sistem atau sumber data;
- Data administratif, atau data tentang asal metadata (contoh: siapa yang membuat, kapan, kenapa, dan lain-lain.);
- Informasi lain yang berhubungan dengan data dan memperjelas pengertian data tersebut.
Jaringan yang dibentuk merupakan jaringan yang terdistribusi yang terdiri dari Pusat atau Sekretariat Balai Kliring Keanekaragaman Hayati yang terhubung secara virtual dengan simpul-simpulnya. Kontribusi masing-masing partner menentukan sistem informasi balai kliring tersebut.
Balai kliring harus dapat menjamin terjadinya desiminasi pengalaman dan pengetahuan diantara semua partner, sehingga satu sistem mampu memperoleh pelajaran dari pengalaman yang disharing tersebut pada waktu yang bersamaan berbagai solusi pada problem yang sama direkam dan dipertukarkan juga.