Cibodas, 17 Juli 2018. Tim Inventarisasi Obyek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Resort Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Pasir Hantap Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menemukan sarang Elang Jawa di Blok Cipatala pada ketinggian 700 m dpl (ekosisterm sub montana) pada peralihan hutan damar dan hutan alam pada Selasa, 10 Juli 2018. Sarang berada di pohon pingku setinggi 35 meter ditempati satu ekor anak elang diperkirakan berumur empat bulan yang masih diasuh kedua indukannya.
Pertama kali ditemukan, sarang diisi satu anak burung elang, setelah diamati dengan seksama ternyata anakan dari jenis elang jawa (Nisaetus bartelsi) yang sedang diasuh oleh kedua indukannya. Pada hari-hari selanjutnya, tidak jauh dari lokasi sarang terpantau indukan elang jawa sedang bertengger pada pucuk dahan pohon yang sudah kering/ mati, diduga sebagai pohon pemantauan. Elang jawa dewasa tersebut perching cukup lama tanpa merasa terganggu oleh kehadiran tim dibawahnya.
Pemantauan sarang dilakukan hanya 2 orang dan yang lainnya menunggu cukup jauh dari sarang dengan tujuan supaya tidak mengganggu anak elang jawa tersebut. Terpantau anak elang jawa yang di sarang itu baru bisa berdiri dan sesekali bersembunyi di sarang, sementara indukan elang itu juga terus mengawasi dari kejauhan (terutama dari pohon pemantauan) serta sesekali mendatangi sarang. Hal ini menandakan sifat sensitifnya terhadap kehadiran manusia (keberadaan tim pengamat yang berada sekitar 60 meter dari pohon sarang).
Perjumpaan sarang elang jawa ini adalah kabar menggembirakan bagi kelestarian elang jawa, mengingat sebelumnya hanya dijumpai elang brontok, elang hitam, dan elang ular bido saja di Resort PTN Pasir Hantap. Upaya perlindungan sarang (nest protection) perlu dilaksanakan dan harus menjadi rangkaian kegiatan yang terpadu berupa monitoring sarang dengan pembentukan monitoring unit, peningkatan pengamanan (terutama daerah sekitar sarang), menghitung menginventarisir dan menghitung kelimpahan pakan, serta yang tidak kalah penting penyuluhan kepada masyarakat. Diharapkan dengan ditemukannya sarang Elang Jawa ini menjadi awal untuk menemukan sarang Elang Jawa lainnya yang berada di seluruh kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Elang jawa merupakan jenis burung endemik jawa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999, dengan status IUCNEndangered atau terancam punah. Populasi Elang Jawa yang tersebar di beberapa lokasi dari jawa bagian barat sampai jawa bagian timur semakin berkurang, berbagai ancaman (seperti perburuan liar, gangguan dan penyempitan habitat serta penggunaan pestisida disekitar hutan), dapat mengganggu kelestarian jenis ini. Di TNGGP Elang Jawa dapat dijumpai di beberapa lokasi di kawasan yang berada di wilayah Cianjur, Bogor, dan Sukabumi.
Sumber : Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Narasi dan Foto: Robi Rizki Zatnika, A.Md. – PEH Balai Besar TNGGP
Berita selengkapnya disini