Indonesia telah dikenal sebagai surganya sumberdaya genetik (SDG), sebagian besar tentu saja berasal dari sektor pertanian. Sayangnya, dengan rendahnya edukasi pengetahuan di masyarakat, sumberdaya genetik Indonesia rentan dicuri.
“Kalau dulu pencurian SDG berupa bagian tubuh dari tanaman atau raw material dari tanaman sebagai sumber genetik. Sekarang, dengan teknologi 4.0 dan kemajuan bioteknologi, pencurian SDG lebih berkembang pada sequence gen pada tanaman,” tukas Kepala Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian (BB-Biogen), Mastur.
Dirinya mencontohkan beberapa contoh pencurian genetik yang sempat membuat geger, mulai dari pembuatan vaksin dari gen unggas yang terkena flu burung hingga pencurian SDG yang dilakukan oleh industri.
Di Indonesia sendiri pernah ada suatu kasus ketika sebuah perusahaan kosmetika di Jepang yaitu Perusahaan Shiseido telah mempatenkan beberapa ramuan tradisional yang terbuat dari berbagai tanaman dan rempah-rempah. Ramuan-ramuan itu termasuk yang diklaim dapat memperlambat efek penuaan dan menyehatkan rambut, terbuat dari zat-zat yang hanya ditemukan pada cabai jawa.
Hingga saat ini diketahui orang-orang asing mengunjungi pedesaan di Indonesia untuk kemudian mempelajari pengetahuan tradisional setempat seperti pemanfaatan secara biologis maupun pengambilan sampel genetis dari hewan dan tumbuhan.19 Orang-orang asing tersebut kemudian mempatenkan dan menarik keuntungan secara signifikan atas pengetahuan tradisional yang mereka peroleh dari masyarakat tradisional.
“Bandara Internasional lebih rentan untuk pencurian genetik, bahkan kegiatan ekspor impor juga rentan pencuruan genetik. Contohnya di Bandara Ngurah Rai, wisatawan asing beli salak pasir kemudian mereka di negaranya melakukan sequensing dari DNA salak tersebut dan dibuat produk bioteknologinya. Karena itu perlu edukasi dan regulasi yang ketat untuk melindungi SDG lokal kita,” tegasnya.
Pada tingkat internasional, sebenarnya perlindungan terkait sumber daya genetik diatur dalam beberapa ketentuan diantaranya dalam The Convention on Biological Diversity, 17 The Nagoya Protocol, The Cartagena Protocol dan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture.
Pengaturan mengenai sumber daya genetik selama ini erat kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dan WIPO(World Intellectual Property Rights) sebagai organisasi kekayaan intelektual dunia mengakomodir perlindungan terkait dengan sumber daya genetik, yang lebih sering dikenal dengan sebutan Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore.
Perkembangan termuktahir di dunia menunjukkan sinyal positif bagi mekanisme perlindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik. Sinyal positif tersebut adalah adanya pengaturan internasional yang mengatur tata kelola sumber daya genetik yaitu Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati).
Dengan meratifikasi protokol ini diharapkan ada suatu pengaturan yang komprehensif dan efektif dalam memberikan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia dan menjamin pembagian keuntungan bagi Indonesia sebagai negara kaya sumberdaya genetik
Paten Genetik
Pada beberapa negara, perlindungan terhadap sumber daya genetik diatur dalam pengaturan paten ataupun perlindungan terhadap varietas tanaman. Diakui Mastur, hingga sekarang di Indonesia belum memiliki plant Patent. “Diluar gen tanaman sudah didaftarkan sehingga ada perlindungan ganda dari tanaman khususnya dalam SDG sehingga tidak bisa diklaim asal usul dari material genetiknya,” tuturnya.
Hingga sekarang, BB Biogen bersama Pusat Pendaftaran Varietas Tanaman dari Kementerian Pertanian tengah mengembangkan sistem telusur SDG dari setiap varietas yang didaftarkan ke PPVT. “Kita sudah ada finger printing SDG dan Barcode pada level aksesi. Sebagian besar berupa tanaman padi dan jagung,” bebernya.
Balitbangtan sendiri telah mengelola sumber daya genetik (SDG) berupa plasma nutfah yang berasal dari pertanian. Pengelolaan plasma nutfah dilakukan melalui bank gen yang memang terletak pada BB Biogen, kegiatanny antara lain koleksi, konservasi, karakterisasi, evaluasi dan dokumentasi data.
Dalam beberapa tahun terakhir, PVTPP giat mendorong pendaftaran varietas lokal melalui perantara Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di setiap provinsi. Meski saat ini padi yang telah terdaftar mencapai lebih dari 1.000 varietas, namun jumlah tersebut dipandang masih belum optimal karena sejatinya varietas lokal dari seluruh Indonesia juga telah dikoleksi dan dikonservasi secara fisik di Bank Gen Balitbangtan.
Tak hanya itu, BB Biogen juga memiliki Pusat Genom Pertanian Indonesia (PGPI). PGPI merupakan basis data genom pertama di Indonesia yang menyajikan informasi berupa hasil analisis re-sekuensing genom, analisis de novo, analisis transkriptom, dan genome-wide genotyping.
Cakupan komoditas yang tersedia diantaranya tanaman palma (kelapa, kelapa sawit, aren), tanaman industri (jarak pagar dan kakao), tanaman hortikultura (cabai, kentang, pisang), tanaman pangan (padi, jagung, kedelai) dan hewan/ternak (sapi). Seluruh data tersebut dapat dengan mudah diakses masyarakat melalui situs web http://genom.litbang.pertanian.go.id.
Hingga saat ini terdapat 11 institusi litbang domestik dan luar negeri telah bergabung dan berkontribusi dalam PGPI, diataranya BB Biogen, Balit Palma, Pusat Penelitian Kelapa Sawit, Balittri, Balitsa, Balitbu Tropika, Balai Penelitian Ternak, Lolit Sapi Potong, Institut Pertanian Bogor, Seoul National University dan Kasetsart University.
Sumber berita:
https://tabloidsinartani.com/detail/industri-perdagangan/liputan-khusus/10883-Rendah-Edukasi-Genetik-Pertanian-Indonesia-Rentan-Dicuri?fbclid=IwAR3mYL0Xne8MbTYB6vPH1fYCFEJjDu_HSJHUVDRSOPzXxxwtoU2FuveSp7I