Tahun ini berakhirlah masa tugas Komisi Keamanan Hayati Produk Keamanan Hayati periode 2014 – 2018, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 tahun 2014 tentang perubahan Atas Perpres Nomor 39 tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati PRG. Untuk menggantikannya, pada Senin, 12 November 2018 telah dilakukan serah terima jabatan kepada KKH PRG periode 2018 – 2022 yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc. Sebelumnya KKH PRG diketuai oleh Prof. Agus Pakpahan.
19 orang anggota KKH PRG periode 2018 -2022 yang terdiri dari 11 orang unsur Pemerintah, 3 orang unsur Perguruan Tinggi, 5 orang unsur masyarakat ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No 50 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan KKH PRG.
Informasi selengkapnya bisa dilihat di http://indonesiabch.menlhk.go.id/serah-terima-jabatan-ketua-dan-anggota-baru-kkh-prg-periode-2018-2022/
Dan untuk mengetahui lebih jauh tentang Keamanan Hayati di Indonesia sila menuju ke http://indonesiabch.menlhk.go.id/