Jambi, 14 Agustus 2018. SKW I BKSDA Jambi telah menerima seekor satwa dari masyarakat berupa Landak Sumatera (Hystrix sumatrae) pada tanggal 3 Agustus 2018. Setelah diserahkan oleh masyarakat, landak terlebih dahulu diperiksa kondisi nya oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan Merangin. Drh. Rita Anggraini yang bertugas memeriksa landak menyatakan bahwa kondisi landak sehat dan siap untuk dilepasliarkan. Dari hasil pemeriksaan diketahui landak tersebut berjenis kelamin betina dengan berat 5 kg, panjang 60 cm, tinggi 40 cm dan usia sekitar 3 tahun.
Landak Sumatera saat ini status nya belum dilindungi menurut PermenLHK No. 20 Tahun 2018 tentang TSL yang dilindungi yang merupakan pembaharuan dari lampiran PP No. 7 Tahun 1999. Namun untuk pemanfaatan satwa tersebut tetap berpedoman pada aturan yang tercantum mengenai peredaran TSL, sehingga harus memiliki dokumen perijinan yang menjelaskan pengambilan dari alam atau pengangkutan dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Agustus 2018 SKW I BKSDA Jambi dan Flora Fauna Internasional (FFI) melakukan pelepasliaran landak di salah satu kawasan yang dikelola BKSDA Jambi sesuai petunjuk dan arahan Ka. Balai KSDA Jambi. Tempat tersebut dianggap cocok untuk pelepasliaran landak tersebut mengingat memiliki luas wilayah yang cukup, gangguan kawasan yang rendah, jumlah predator yang sedikit, topografi yang relatif datar dan sedikit berbukit. Diharapkan pelepasliaran satwa ini dapat melestarikan populasinya di alam liar dan mampu memberikan kontribusi terhadap ekosistem.
Kepala SKW I Bangko, Udin Ikhwanuddin mengungkapkan “Landak nya sudah kami lepasliarkan di Cagar Alam Durian Luncuk I, BKSDA Jambi berterimakasih atas partisipasi masyarakat dalam bentuk penyerahan satwa, ini merupakan bentuk kepedulian masyrakat terhadap kelangsungan hidup satwa tersebut”.
Sumber : Balai KSDA Jambi
Berita selengkapnya disini