Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
P
emeliharaan dan pelestarian kehati sangat penting untuk mengurangi tekanan terhadap keberadaan kehati melaui program konservasi dan pemulihan(rehabilitasi dan restorasi).
Sesuai dengan mandat UU No.5/1990 tentang Pelestarian Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur konservasi ekosistem dan jenis di kawasan lindung, secara intensif telah dilakukan oleh beberapa kelembagaan konservasi yang ada.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai sistem pengelolaan kawasan lindung yang berfungsi sebagai upaya konservasi in-situ, yaitu upaya melindungi ekosistem dan habitat alami untuk konservasi keanekaragaman jenis dan genetika.
Selain itu, Indonesia juga memiliki tempat pelestarian yang bersifat eks-situ. Pada saat ini, telah ada lembaga-lembaga keanekaragaman hayati sebagaimana diamanahkan dalam unit lembaga teknis (UPT), antara lain pengelolaan kawasan konservasi in-situ dan kawasan eks-situ.
Pengelolaan koleksi in-situ sangat diperlukan terutama untuk kehati yang ada dalam kelompok/bentuk ekosistem. Pelestarian dalam bentuk in-situ terutama untuk ekosistem sangat penting karena: (i) Keberadaan kehati dalam ekosistem memiliki ciri khas pada letak geografis tertentu dan karakteristik alam tertentu. Dalam kaitan ini, pelestarian in-situ sangat penting untuk melestarikan jenis endemis Indonesia; (ii) Jenis yang hidup di dalam ekosistem tertentu memiliki saling ketergantungan, baik antar berbagai jenis, maupun jenis tersebut dengan lingkungannya.
Secara bersama, ekosistem tersebut memiliki nilai bersama, yang sebagian
sudah diketahui dan sebagian lagi belum, sehingga perlu dipelihara dalam bentuk dan tempat aslinya; (iii) Ekosistem secara bersama juga memiliki peran dan fungsi di dalam lingkungan makronya, yang sebagian juga belum diketahui, sehingga keberadaannya secara asli di alam penting untuk dijaga.
Pengelolaan kehati di luar habitat (eks-situ) bisa dilakukan oleh lembaga konservasi yang diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan
Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar serta Permenhut Nomor P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi. Lembaga konservasi (LK) adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (eks-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
Fungsi utama lembaga konservasi untuk pengembang biakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Selain itu, lembaga konservasi juga mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.