Hari ini (22/6/2022) menjadi catatan sejarah bagi Nusa Tenggara Timur khususnya terkait kerjasama antara pemangku kawasan konservasi dengan akademisi. Direktur Jenderal KSDAE Kementerian LHK dengan Rektor Universitas Nusa Cendana (UNDANA) menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Penguatan Fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Konservasi Keanekaragaman Hayati melalui Dukungan Pengembangan Inovasi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Momen ini juga dihadiri oleh Plt. Direktur Jenderal KSDAE, Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Kepala Balai Besar KSDA NTT, Kepala Balai TN Komodo, Kepala Balai TN Kelimutu dan Kepala Balai Matalawa. Kemudian dari Undana yang hadir adalah Rektor, Wakil Rektor, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M), dan para dekan.
“Dalam penyelenggaraan konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berlandaskan kepada lima hal yaitu Regulation based, Scientific based, Evidence based, Experience based dan Precautionary principle based. Oleh sebab itu Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan konservasi di Nusa Tenggara Timur,” kata Plt. Direktur Jenderal KSDAE Bambang Hendroyono dalam arahannya.
Sementara itu, Rektor Undana Dr. Maxs U. E. Sanam menuturkan bahwa Undana menjawab komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memberikan ruang bagi seluruh institusi untuk mengambil peran dalam bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Dengan platform kampus merdeka belajar, terjadi transformasi bahwa pembelajaran dapat dilakukan di dalam dan luar kampus.
“Civitas Undana dapat berkontribusi sesuai dengan kompetensinya untuk berkontribusi melalui riset, edukasi, serta pengembangan masyarakat serta potensi keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal KSDAE (Balai Besar KSDA NTT, Balai TN Komodo, Balai TN Kelimutu, dan Balai TN Matalawa) dengan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Undana. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Pasal 3 dan Pasal 4 Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal KSDAE dengan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor NK.3/KSDAE/RKK/KSA.0/6/2022 dan Nomor 115/UN15.1/KL/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Konservasi Keanekaragaman Hayati Melalui Dukungan Pengembangan Inovasi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Tujuan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan melalui peningkatan kualitas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang penyelenggaranaan Kawasan konservasi, program konservasi keanekaragaman hayati, jasa lingkungan dan wisata alam pada Unit Pelaksana Teknis KSDAE di Nusa Tenggara Timur.
Kepala Balai Besar KSDA NTT Arief Mahmud menyampaikan bahwa Universitas Nusa Cendana adalah perguruan tinggi negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki sembilan fakultas di bidang keguruan, sosial, kedokteran, ilmu eksak, dan ilmu terapan lainnya. Kampus ini menjadi “kawah candradimuka” yang menempa generasi penerus bumi Flobamorata melalui pendidikan. Implementasi ilmu pengetahuan kepada masyarakat luas atau pengabdian masyarakat yang merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang sejalan dengan prinsip-prinsip konservasi diharapkan akan menjadi simbiosis mutualisme demi optimalnya pengelolaan konservasi di Nusa Tenggara Timur.
Dikutip dari : http://ppid.menlhk.go.id/