Jambi, 16 Juli 2018. Tim BKSDA Jambi kembali mendapat laporan dari masyarakat melalui Operator call center bahwa ada beberapa oknum masyarakat telah membawa satwa yang dilindungi di sekitar Terminal Bus Pulau Tujuh Merangin. Kepala BKSDA Jambi bersama dengan Tim Seksi Konservasi Wilayah I Bangko langsung melakukan pengecekan ke lokasi bersama dengan KPHP Merangin, Dinas Perhubungan Merangin, SPTN Wil. I Balai Besar TNKS dan Mitra FFI.
Ka.SKW I Bangko (Udin Ikhwanuddin) mengungkapkan bahwa telah ditemukan sejumlah tumpukan kotak plastik sejumlah 38 kotak yang berisikan burung kolibri (Leptocoma calcostheta) sejumlah 792 ekor (3 ekor mati) dan burung gelatik 512 ekor (34 ekor mati) dengan tidak ada status pemilik. Burung kollibri yang telah ditemukan segera dibawa ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah I Bangko untuk dilakukan perawatan sementara, ungkap Udin Ikhwanuddin selaku Ka.SKW I Bangko. Setelah beberapa hari tepatnya tanggal 6 Juli 2018 burung-burung tersebut telah dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan hutan TNKS wilayah resort Kerinci Utara Muara Emat dengan melibatkan unsur anggota Kodim Sarko, Polres Merangin, BBTNKS, BTN Berbak Sembilang, BTN, Bukit 12, Kades Muara Emat, Mitra FFI dan wartawan Trans TV Merangin.
Burung kolibri jenis ini menyukai makanan madu dan makanan lainnya yang memiliki rasa manis. Sedangkan di alam dapat berfungsi untuk membantu proses penyerbukan bunga-bunga yang sedang bermekaran. Burung-burung ini adalah pemakan nektar atau cairan manis yang biasa terdapat di dalam madu ataupun di bagian dalam bunga yang sering dihisap oleh serangga seperti lebah. Jenis burung ini berdasarkan CITES termasuk Appendiks II.
“Burung kolibri jenis madu merupakan satwa yang dilindungi yang tidak boleh dipelihara atau diperdagangkan secara ilegal, oleh karena itu pemanfaatan untuk satwa burung yang dilindungi dapat dilakukan melalui budidaya penangkaran dengan memperoleh izin dari Balai KSDA setempat”, ungkap Kepala Balai KSDA Jambi.
Sumber : Balai KSDA Jambi
Berita selengkapnya disini