Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

Kembalinya Ambar Goldsmith dan Beru Situtung Ke Habitat Alaminya di Taman Nasional Gunung Leuser

Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Siti Nurbaya melepasliarkan dua satwa Harimau Sumatera (HS) bernama Ambar Goldsmith dan Beru Situtung di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, Rabu (06/03/2024). Dua Harimau Sumatera dengan nama “Ambar Goldsmith” dan “Beru Situtung” dilepasliarkan ke habitat alaminya di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser. 

Pada kesempatan ini, Menteri Siti menyematkan tambahan nama pada Harimau Sumatera bernama Ambar menjadi Ambar Goldsmith. Harimau Ambar Goldsmith dilepasliarkan oleh Menteri LHK bersama Senior Fellow at Bezos Earth Fund, Lord Goldsmith yang sebelumnya pernah menjabat sebagai UK Minister of State for Overseas Territories, Commonwelath, Energy, Climate and Environment.

Menteri Siti pada saat memberikan keterangan di hadapan awak media di Medan menerangkan bahwa Harimau Sumatera merupakan satu dari sembilan spesies kucing liar (wild cat) yang perannya sangat penting dalam mendukung keseimbangan ekosistem dan penyediaan jasa lingkungan. 

“Harimau ini menjadi perhatian internasional karena dunia menyebutnya Flagship Species yaitu jenis satwa strategis sebagai indikator baiknya bentang alam hutan atau lingkungan kita diantaranya adalah harimau, badak, gajah dan orangutan.” terang Menteri Siti.

Uniknya, Lord Goldsmith memiliki anak perempuan yang namanya mirip dengan penyebutan Ambar.  Menteri Siti menjelaskan ini tanpa sengaja bahwa Lord Goldsmith memiliki anak perempuan namanya Ambar. “Jadi saya katakan berarti ini adalah Ambar kamu,” ucap Menteri Siti. 

Lord Goldsmith menyampaikan bahwa dirinya sama sekali belum mengetahui nama salah satu HS adalah Ambar. “Saya kira anak perempuan saya mungkin tidak akan percaya bahwa ada harimau sumatra yang mirip namanya dengan dia, tapi akan saya ceritakan kisah hari ini kepadanya,” kata Lord Goldsmith dengan gembira. 

Kegiatan pelepasliaran hari ini merupakan upaya penyelamatan satwa dari konflik satwa dan manusia, yang telah melalui proses rehabilitasi untuk mengembalikan sifat keliarannya kembali. Kegiatan pelepasliaran menggunakan tiga helikopter dari Angkatan Udara TNI, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara dan juga dari Kementerian LHK.

Ambar Goldsmith, berjenis kelamin Betina, berumur kurang lebih 5,5 – 6 tahun, berasal dari Desa Bukit Mas, Kec. Besitang, Kab. Langkat. Harimau Sumatera (HS) “Ambar” merupakan satu individu satwa harimau sumatera yang ditangkap dengan menggunakan kandang jebak yang dipasang oleh Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan mitra pada tanggal 21 Desember 2022 di dusun Aras Napal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, satwa di dititiprawatkan sementara di instalasi kandang SRA (Sumatran Rescue Alliance) yang berada di Desa Bukit Mas. Pada tanggal 27 Januari 2023, satwa dipindahkan dari SRA ke Suaka Satwa (sanctuary) harimau sumatera di Barumun Nagari Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk perawatan dan observasi lebih lanjut.

Harimau sumatera kedua “Beru Situtung” dilepasliarkan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko bersama dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto. Beru Situtung merupakan harimau betina dengan perkiraan umur 3-4 tahun yang diselamatkan dari interaksi negatif antara manusia dan harimau sumatera di kawasan Hutan Lindung Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. 

Harimau Beru Situtung menjalani perawatan dan pemantauan di fasilitas penyelamatan kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tapak Tuan-Aceh Selatan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) sampai kondisinya pulih dan sehat.  Pada tanggal 8 April 2023 Beru Situtung dipindahkan ke Suaka Satwa Harimau Sumatera Barumun untuk dilakukan observasi/kajian perilaku, perawatan intensif dan hingga siap untuk dilepasliarkan.

Lokasi pelepasliaran (release) satwa Harimau Sumatera ini berada di zona inti blok hutan Lubuk Tanggok kawasan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser Resort Sei Betung SPTN Wilayah VI Besitang, Bidang PTN Wilayah III Stabat. Pemilihan lokasi pelepasliaran sudah melalui kajian kesesuaian habitat yang dilakukan oleh Balai Besar TN Gunung Leuser bersama mitra pada tahun 2022.

Menteri Siti menyebut TN Gunung Leuser dikenal dunia sebagai keping terakhir di bumi yang didalamnya terdapat 4 flagship species sekaligus yaitu harimau, badak, gajah dan orangutan.

Topografi lokasi pelepasliaran yang berada pada zona inti kawasan TNGL relative datar dengan tinggi sekitar ± 45 meter/dpl dengan tutupan hutan yang masih terjaga. Ditemukan jejak beberapa jenis satwa mangsa harimau sumatera berupa babi hutan, rusa dan kijang dan ditemukan jejak harimau sumatera pada lokasi lepas liar. Aktivitas masyarakat sangat jarang ditemukan di sekitar lokasi lepas liar. Atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka lokasi tersebut layak untuk menjadi tempat pelepasliaran Harimau Sumatera.

Untuk menuju ke lokasi pelepasliaran, dibutuhkan waktu sekitar ± 4-5 jam menggunakan sampan boat bermesin bila kondisi debit air sungai besitang tinggi/naik. Adapun jarak akses sungai lokasi lepas liar dengan dusun terdekat yakni Dusun Aras Napal Kanan dan Aras Napal Kiri sekitar ± 10 km secara garis lurus dan dapat ditempuh dengan berjalan kaki selama ± 2-3 hari perjalanan dengan menyusuri aliran sungai Besitang ke arah hulu. 

Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) merupakan jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, sebagaimana mandat UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDHAE dan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. 

Untuk operasional penanganan konflik, Pemerintah telah mengatur dalam Permenhut No.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar. Peraturan tersebut mengatur bagaimana cara menanggulangi maupun bertindak dalam konflik. Terbitnya Permenhut No.48/Menhut-II/2008 merupakan komitmen pemerintah terhadap upaya pelepasliaran harimau sumatera. 

Penguatan Regulasi dalam rangka perlindungan satwa liar di dalam dan diluar kawasan hutan pun terus diperkuat diantaranya melalui:
(1) Instruksi Menteri LHK Nomor: INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar Di Dalam dan Di Luar Kawasan Hutan; 
(2) SOP perlindungan satwa liar dari Dirjen KSDAE Nomor: SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 Tentang Perlindungan Satwa Liar Di Dalam dan Di Luar Kawasan Hutan; 
(3) SE Dirjen PHL Nomor: SE.7/PHL/PUPH/HK.1/10/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang dilindungi di dalam areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di seluruh Indonesia; dan
(4) INPRES Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Terakhir, Menteri Siti tak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang membantu menyukseskan pelepasliaran. “Terima kasih atas segala dukungannya, Kapolda Sumatera Utara Bapak Irjenpol Agung Setya Imam Effendi beserta jajaran, juga Komandan Landasan Udara Soewondo,  Kolonel Ucok Enrico Hutadjulu beserta jajaran, sehingga pelepasliaran ini dapat terlaksana dengan aman dan lancar,” ucap Menteri Siti. 

Turut hadir mendampingi Menteri LHK pada kegiatan pelepasliaran kali ini antara lain Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kapolda Sumatera Utara, Komandan Landasan Udara Soewondo, Kapolres Langkat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK, serta para Kepala UPT KLHK lingkup Sumatera Utara.

https://ppid.menlhk.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *