Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

BKSDA Maluku Lepasliarkan 30 Satwa Liar Endemik

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan 30 (tiga puluh) ekor satwa liar endemik ke habitat aslinya di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, pada Minggu (3/9/2023). Tiga puluh satwa liar tersebut terdiri dari 6 (enam) ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 19 (sembilan belas) ekor nuri maluku (Eos bornea) dan 5 (lima) ekor kura-kura ambon (Cuora amboinensis). Satwa-satwa tersebut merupakan hasil kegiatan pengamanan peredaran TSL (tumbuhan dan satwa liar) petugas Polhut BKSDA Maluku di wilayah Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon dan translokasi satwa dari BKSDA Jakarta.

Sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina dan rehabilitasi selama kurang lebih 1 s/d 5 bulan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku yang berada di Kota Ambon, serta sudah menjalani pemeriksaan kesehatan satwa yang dilakukan oleh dokter hewan dan animal keeper. Pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kesehatan fisik dan bebas dari penyakit serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa, sehingga dari hasil pemeriksaan kesehatan diketahui bahwa satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut dalam kondisi yang sehat, liar dan bebas dari virus pembawa penyakit.

Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy dalam acara pelepasliaran satwa tersebut menjelaskan bahwa butuh waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Diharapkan satwa-satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa yang ada di kawasan hutan ini. Selain itu pelepasliaran satwa juga memiliki tujuan jangka panjang yang dapat dicapai diantaranya adalah kembalinya peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa yang dilepasliarkan, sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga,” ungkap Danny.

Danny menambahkan, kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh BKSDA Maluku dalam mendukung Role Model Penanganan Jaringan Peredaran TSL Ilegal di Kepulauan Maluku. Setelah kegiatan pelepasliaran, satwa-satwa tersebut akan terus dimonitoring kondisi dan keberadaannya oleh petugas selama 3 (tiga) hari ke depan untuk memastikan satwa-satwa tersebut dapat survive dan bertahan hidup di habitat barunya.

Sebagai informasi bahwa kakatua maluku (Cacatua moluccensis), nuri maluku (Eos bornea) dan kura-kura ambon (Cuora amboinensis) adalah satwa liar yang statusnya dilindungi undang-undang dan merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya berada di wilayah Pulau Ambon, Pulau Buru dan Pulau Seram Provinsi Maluku.

Dipilihnya Suaka Alam Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku sebagai lokasi pelepasliaran satwa dikarenakan kawasan konservasi tersebut merupakan salah satu habitat asli dari satwa-satwa yang dilepasliarkan. Selain itu kondisi hutan yang sangat luas dan masih terjaga kelestariannya dengan jumlah pohon dan sumber pakan yang melimpah menjadikan lokasi tersebut sangat cocok dan aman untuk dijadikan lokasi pelapasliara satwa.

Juga ditunjang keaktifan BKSDA Maluku dalam kegiatan sosialisasi, kemitraan konservasi dan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan di Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang membuat pemerintah daerah dan masyarakat sangat mendukung Balai KSDA Maluku dalam menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar khususnya satwa liar yang ada di wilayah Pulau Seram.

“Diharapkan dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku di wilayah ini akan menjadi contoh kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam (SDA) khususnya satwa endemik Pulau Seram agar tidak punah dari habitat aslinya,” pungkas Danny.

http://ppid.menlhk.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *