Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Overview
Pemeliharaan dan pelestarian kehati sangat penting untuk mengurangi tekanan terhadap keberadaan kehati melaui program konservasi dan pemulihan(rehabilitasi dan restorasi).
Sesuai dengan mandat UU No.5/1990 tentang Pelestarian Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur konservasi ekosistem dan jenis di kawasan lindung, secara intensif telah dilakukan oleh beberapa kelembagaan konservasi yang ada.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai sistem pengelolaan kawasan lindung yang berfungsi sebagai upaya konservasi in-situ, yaitu upaya melindungi ekosistem dan habitat alami untuk konservasi keanekaragaman jenis dan genetika.
Selain itu, Indonesia juga memiliki tempat pelestarian yang bersifat eks-situ. Pada saat ini, telah ada lembaga-lembaga keanekaragaman hayati sebagaimana diamanahkan dalam unit lembaga teknis (UPT), antara lain pengelolaan kawasan konservasi in-situ dan kawasan eks-situ.
Project Information
- Status - Ongoing