Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

Empat Orangutan Dilepasliarkan Di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kalimantan Timur

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim), dibantu oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kelinjau dan Centre for Orangutan Protection (COP) berhasil melepasliarkan empat individu orangutan pada Hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024. Keempat orangutan ini merupakan spesies orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). 

Dua dari keempat orangutan tersebut, sebelumnya telah menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan COP yang berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur di bawah pengelolaan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) Samarinda. Serta dua individu lainnya merupakan orangutan liar yang menjalani perawatan intensif di Klinik Pusat Rehabilitasi Orangutan.

Keempat orangutan yang dilepasliarkan tersebut merupakan orangutan jantan yang bernama Annie, Berani, Talian dan Lanang. Orangutan tersebut adalah satwa milik negara yang dititipkan ke Pusat Rehabilitasi Orangutan COP. Annie merupakan orangutan yang berusia sekitar 9-11 tahun, dan Berani berusia sekitar 14-17 tahun. Keduanya adalah orangutan hasil kepemilikan ilegal yang diselamatkan BKSDA Kalimantan Timur pada tahun 2018 silam. 

Sedangkan orangutan Lanang dan Talian merupakan orangutan liar yang mengalami interaksi negatif dan diselamatkan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Timur pada penghujung tahun 2023 dan pada awal tahun 2024. Orangutan Lanang mengalami masalah kesehatan serius dan Orangutan Lanang mengalami luka robek pada bibir sehingga keduanya membutuhkan penanganan intensif sebelum dilepasliarkan kembali.

Proses rehabilitasi bertujuan untuk mengasah kembali insting dan perilaku liar dari satwa yang sebelumnya dipelihara oleh manusia. Proses rehabilitasi diawali dengan pemeriksaan medis. Setelah satwa dinyatakan sehat dan tidak memiliki penyakit menular, satwa akan menjalani sekolah hutan. Proses sekolah hutan dilakukan untuk melatih orangutan memanjat, berayun, mencari buah-buahan hutan, dan membuat sarang. Setelah dinyatakan “lulus” dari sekolah hutan, orangutan kemudian ditempatkan di pulau pra-pelepasliaran, sebuah pulau terisolasi dimana orangutan akan berlatih hidup mandiri tanpa bergantung dengan manusia dan menjadi tahapan terakhir sebelum orangutan dilepasliarkan.

Pelepasliaran orangutan berlangsung di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah pengelolaan KPH Kelinjau. Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan. Usai dilakukan pelepasliaran, tim ranger selanjutnya melakukan monitoring pasca pelepasliaran dengan metode nest to nest selama tiga (3) bulan penuh untuk memastikan orangutan dapat beradaptasi dengan baik di hutan. Proses pelepasliaran sangat penting bagi konservasi orangutan. Selain memberikan kesempatan hidup liar bagi orangutan eks peliharaan, pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.

Menurut analisis populasi dan habitat atau population and habitat viability analysis (PHVA) orangutan yang dilakukan oleh Forum Orangutan Indonesia (FORINA) di tahun 2016, jumlah orangutan liar di Kalimantan diperkirakan sebanyak 57.350 individu. Dengan adanya pelepasliaran, populasi orangutan di alam akan bertambah dan akan berkembang biak dengan Orangutan.

https://ppid.menlhk.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *