Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melaksanakan kegiatan translokasi/pemulangan kembali satwa liar ke habitat aslinya. Kali ini, 10 ekor satwa liar dilindungi hasil penyerahan masyarakat, dipulangkan kembali ke Papua Barat pada Sabtu (16/7).
Tujuan translokasi satwa disesuaikan dengan asal habitatnya, yaitu provinsi Papua Barat melalui Balai Besar KSDA Papua Barat di Sorong untuk jenis Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 1 (satu) ekor, Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 1 (satu) ekor, Kakatua koki (Cacatua galerita) sebanyak 6 (enam) ekor, dan Kakatua raja (Probosciger aterrimus) sebanyak 2 (dua) ekor.
Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto menyampaikan bahwa penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah perlu mendapatkan apresiasi yang sebesar-besarnya karena hal tersebut sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat membantu pemerintah dalam upaya pelestarian satwa.
“Balai KSDA Jawa Tengah terus menggalakkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang perlindungan dan pelestarian jenis tumbuhan dan satwa liar kepada masyarakat di Jawa Tengah, baik secara formal maupun melalui media sosial serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam hal pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar di Povinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Proses translokasi satwa melibatkan para pihak yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Dinas Pertanian Kota Semarang, Balai Veteriner Kelas A Semarang, Balai Besar KSDA Papua Barat, serta PT. Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang dan Maskapai Garuda Indonesia CSC Semarang, serta mendapat dukungan penuh dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem melalui Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati di Jakarta.
Translokasi satwa ke Provinsi Papua Barat menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan dalam pengangkutannya telah dilengkapi dengan dokumen pendukung meliputi hasil uji PCR dan uji serologis dari Balai Veteriner Kelas A Semarang yang menyatakan bahwa semua satwa kondisi sehat/ bebas flu burung (Avian Influenza); Surat Keterangan Kesehatan Satwa (SKKH) dari Dinas Pertanian Kota Semarang; Sertifikat Kesehatan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang; dan Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai KSDA Jawa Tengah.
Kegiatan translokasi ini merupakan rangkaian Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2022 dengan tema: “Bhavana Satya Alam Budaya Nusantara: Memupuk Kecintaan Pada Alam dan Budaya Nusantara”. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan program pelepasliaran satwa ke habitat alaminya. BKSDA Jawa Tengah selaku UPT KSDAE turut serta melaksanakan kegiatan pemulangan kembali/translokasi satwa liar dilindungi ke Provinsi Papua Barat.
Dikutip dari : http://ppid.menlhk.go.id/