Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah II Sintang kembali berhasil menyelamatkan satu individu bayi Orangutan berjenis kelamin jantan yang dipelihara sejak Juni 2023 oleh seorang warga di Desa Nanga Raya, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi. Jumat, (29/9/2023).
Informasi perihal keberadaaan bayi Orangutan tersebut didapatkan dari warga yang kemudian diverifikasi BKSDA Kalbar dan ditindaklanjuti Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah II Sintang bersama tenaga medis dari Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) ke lapangan.
Perjalanan menuju lokasi penyelamatan bayi orangutan ini membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 4 jam perjalanan darat. Dari Kota Sintang, perjalanan dimulai dengan menggunakan kendaraan roda empat selama 2 jam sampai di Desa Nanga Keberak.
Kepala BSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota tim dan semua pihak yang telah membantu dalam penyelamatan satwa orangutan.
“Dalam satu minggu ini kita menyelamatkan dua individu orangutan yang dipelihara oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan yang jauh dari jangkauan transportasi, komunikasi dan informasi. Kolaborasi dan Sinergitas semua pihak dalam sosialisassi dan penyadartahuan terkait perlindungan satwa liar terutama yang dilindungi menjadi kunci utama agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tuturnya.
Bayi Orangutan yang diselamatkan dari Desa Nanga Rayaini disebut Wiwied pertama kali ditemukan oleh Oktorius ketika sedang beraktivitas di hutan. Karena kasihan, orangutan tersebut dibawa pulang untuk dirawat dan pelihara. Karena tidak memiliki pengetahuan dalam merawat bayi orangutan, Ia memberi pakan bayi orangutan tersebut bukan makanan untuk orangutan seperti buah-buahan, melainkan seadanya makanan manusia berupa nasi dan susu, sehingga kondisi bayi orangutan tersebut terindikasi malnutrisi.
“Bayi orangutan tersebut akan dititiprawatkan di YPOS dengan Berita Acara Penitipan untuk segera diperiksa kesehataanya sebelum menjalani rehabilitasi sampai siap untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” jelas Wiwied.
Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa dilindungi berdasarkan PermenLHK nomor 106 tahun 2018 dan juga berstatus critically endangered menurut IUCN dalam Red Data List tahun 2016.
“Mari kita bersama menjaga satu-satunya “kera besar Asia” yang menjadi aset keanekaragaman hayati Indonesia dengan tidak memelihara satwa dilindungi atau segera melaporkan kejadian terkait satwa liar ke aparat setempat atau langsung menghubungi Call center BKSDA Kalbar,” pungkas Wiwied.
https://ppid.menlhk.go.id/