Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN mencatat agenda rencana strategis tingkat regional yang salah satunya adalah Rencana Aksi Penanganan Jenis Asing Invasif di ASEAN (ASEAN Action Plan on Invasive Alien Species Management) yang disampaikan pada rangkaian KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan inisiatif dokumen Rencana Aksi Penanganan Jenis Asing Invasif di ASEAN (RAP-JAI) kepada para Menteri Lingkungan Hidup ASEAN untuk mendapatkan dukungan pada Sidang ASEAN Ministerial Meeting on Environment (AMME) ke-17 di Vientiane, Lao PDR pada Rabu, (23/8/2023) yang lalu.
Rencana Aksi Penanganan Jenis Asing Invasif di tingkat regional ASEAN merupakan wujud nyata serta komitmen bersama negara ASEAN untuk menjawab tantangan global dalam mengatasi salah satu ancaman terbesar terhadap keanekaragaman hayati, yaitu jenis asing invasif.
Penyelesaian permasalahan jenis asing invasif ini juga menjadi salah satu target yang tertuang dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF) yang merupakan keputusan internasional pada konvensi perserikatan bangsa bangsa tentang Keanekaragaman Hayati (UN-CBD) ke-15 yang diselenggarakan di Montreal, Kanada 7-19 Desember 2022 yang lalu.
Jenis Asing Invasif yang tersebar di wilayah regional ASEAN cukup signifikan, yaitu sedikitnya 482 spesies invasif yang teridentifikasi. Hal ini memerlukan tindakan konkret pemangku kebijakan untuk penanggulangan, serta pencegahan dampak sebaran dan okupansi jenis asing invasif yang merugikan terhadap sektor pertanian, perikanan dan kehutanan.
“Indonesia telah mencatat sedikitnya 305 spesies invasif yang berpotensi untuk memberikan dampak negatif pada alam dan perlu segera dilakukan tindakan pengelolaan dan pengendalian yang tepat,” ujar Menteri Siti.
Rencana Aksi Penanganan Jenis Asing Invasif di ASEAN (RAP-JAI) memuat 8 elemen penting yang meliputi (1) Penguatan Kerangka Kebijakan dan Koordinasi; (2) Peningkatan Penyadartahuan dan Edukasi; (3) Peningkatan Kapasitas dan Sumber Daya; (4) Penilaian Resiko dan Prioritas; (5) Penguatan keamanan hayati antar batas negara dan antar pulau; (6) Peningkatan pengendalian dan pencegahan; (7) Peningkatan sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan (8) Pendanaan berkelanjutan untuk penanganan jenis asing invasif.
“Indonesia sebagai inisiator sekaligus memimpin penyusunan RAP-JAI, bersama dengan negara anggota ASEAN lainnya berkomitmen untuk menghimpun aksi nasional di masing-masing negara, dan saling mendukung dalam upaya penanganan jenis asing invasif melalui rencana aksi bersama,” jelas Menteri Siti.
Rencana Aksi Regional ini diharapkan menjadi referensi bersama, serta mampu berkontribusi dalam aksi nasional yang mendukung pencapaian target global dalam pengurangan penyebaran jenis asing invasif sebagaimana menjadi perhatian dalam berbagai konvensi internasional.
Menteri LHK mengapresiasi semua pihak dan mengucapkan terima kasih kepada semua Kepala Negara ASEAN yang telah mendukung Indonesia menjadi lead sector dalam penyusunan Rencana Aksi Penanganan Jenis Asing Invasif di ASEAN, serta dukungan dari ASEAN Centre for Biodiversity (ACB) yang merupakan entitas antar-pemerintah di regional ASEAN.
http://ppid.menlhk.go.id/