Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

Lestarikan Keanekaragaman Hayati Dan Lindungi Satwa Liar, Dirjen PHL Tanam Pakan Gajah Dan Lepasliarkan Kukang

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PHL KLHK) Agus Justianto melakukan pelepasliaran dua individu kukang (Nycticebus coucang) ke habitat alaminya di Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN) Distrik Bagan Rame PT Bumi Andalas Permai (BAP). Selain itu, Agus Justianto juga melakukan penanaman untuk pengkayaan pakan gajah pada areal koridor PT BAP, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Jumat (17/3).

Kukang termasuk dalam daftar jenis satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, kategori Appendix 1 CITES yang berarti tidak boleh diperdagangkan, serta termasuk dalam IUCN Red List dengan status rentan terhadap kepunahan (vulnerable). Wilayah sebaran jenis satwa ini hampir di seluruh wilayah Pulau Sumatera.

Sementara itu, jenis yang ditanam dalam pengkayaan pakan gajah antara lain balangeran (Shorea balangeran), pulai (Alstonia scholaris), bintangur (Calophyllum inophyllum), dan rumput king grass.

Kegiatan yang merupakan rangkaian agenda kunjungan kerja Dirjen PHL ke Provinsi Sumatera Selatan ini, dikolaborasikan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V Palembang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel), Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas dan para pihak terkait lainnya.

Agenda kolaboratif ini bertujuan mendorong implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati Dalam Pembangunan Berkelanjutan dan Instruksi Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan yang menjadi kewajiban pemegang konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta upaya memperkuat peran para pihak pada pelaksanaan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.

Agus Justianto menyampaikan bahwa kukang yang dilepasliarkan ini adalah satwa yang diselamatkan oleh masyarakat dan diserahkan ke BKSDA Sumsel untuk upaya konservasi.

“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam konservasi hidupan liar. Harapan kita bersama, kedua kukang yang dilepasliarkan ini akan mampu beradaptasi di alam tanpa terancam perburuan sehingga kelestariannya dapat terjaga dengan baik. Begitu pun penanaman pakan gajah ini dapat dilanjutkan secara konsisten oleh pihak perusahaan untuk memberi ruang hidup dan habitat yang cukup dalam menopang kehidupan gajah liar. Ini merupakan upaya konkrit mengimplementasikan Surat Edaran saya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang Dilindungi di Dalam Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)”, ujar Agus.

Dalam kesempatan ini, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Ujang Wisnu Barata menghimbau PT BAP, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) agar aktif melindungi keberadaan satwa liar yang ada di areal konsesinya sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022.

“Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2023 merupakan momentum bagi dunia konservasi, dimana Presiden menekankan upaya koordinasi dan integrasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar memperhatikan keberlangsungan pelestarian keanekaragaman hayati dalam setiap proses pengambilan kebijakan pembangunan berkelanjutan,” terang Ujang.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Plt. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Bambang Hendroyono menyambut baik kegiatan ini. “Ini merupakan langkah mewujudkan pengelolaan tumbuhan dan satwa liar berbasis lansekap, karena khususnya satwa liar, wilayah jelajahnya tidak hanya di hutan konservasi, namun juga di fungsi hutan lainnya bahkan juga di luar kawasan hutan. Penguatan tapak melalui pengelolaan kawasan berbasis resor selayaknya diterapkan oleh semua pemangku kawasan hutan, tidak hanya pada kawasan hutan konservasi, namun juga di kawasan hutan lindung dan hutan produksi sehingga nantinya akan terintegrasi dalam memperkuat sistem data keanekaragaman hayati nasional,” tambahnya.

Hadir dalam acara, unsur UPT KLHK lingkup Provinsi Sumatera Selatan, yaitu BPHL Wilayah V Palembang dan Balai KSDA Sumsel; Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan; dan APP Sinar Mas.

http://ppid.menlhk.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *