Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

Kerja Kolaborasi Pemulangan Orangutan Astuti Ke Kalimantan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan BKSDA Kalimantan Timur berhasil mengantarkan pulang satu individu orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) ke Kalimantan Timur, untuk proses lebih lanjut di Pusat Rehabilitasi Orangutan. Astuti, orangutan yang berumur lebih dari 2 tahun ini merupakan hasil penyitaan Polres Boalemo dari pelaku penyelundupan satwa liar pada 30 Mei 2022.

Translokasi orangutan Astuti membutuhkan waktu kurang lebih 31 jam. Satwa liar ini diberangkatkan dari BKSDA Sulawesi Utara menuju BKSDA Kalimantan Timur melalui perjalanan darat dan penerbangan. 

Perjalanan darat dimulai dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, Minahasa Utara ke Pusat Rehabilitasi Orangutan COP, Berau. Rute penerbangan dari Bandara Sam Ratulangi, Manado ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar dilanjutkan penerbangan ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan. Terakhir, dilanjutkan kembali dengan perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat menuju Berau.

Orangutan Astuti disita bersama dengan 58 (lima puluh delapan) individu satwa lain, termasuk beberapa jenis owa kalimantan, lutung jawa, biawak, dan kura-kura. Saat ini, proses hukum pelaku penyelundupan telah inkrah dengan vonis penjara dan denda.

Pasca penyitaan, orangutan Astuti dititipkan di kandang transit Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo, BKSDA Sulawesi Utara sebelum dititiprawatkan di PPS Tasikoki untuk diberikan perawatan secara intensif.

“Selama berada di PPS Tasikoki, orangutan Astuti menerima perawatan harian dari animal keeper dan penanganan medis oleh dokter hewan. Perawatan harian dan pendampingan aktivitas harian berupa pengenalan habitat jelajah di hutan, serta pemberian enrichment di kandang playground. Penanganan medis yang pernah dilakukan pada orangutan Astuti selama di PPS Tasikoki berupa pemeriksaan fisik, laboratorium, dan rontgen. Hingga Januari 2023, orangutan Astuti dalam kondisi sehat serta tidak menunjukkan gejala penyakit apapun,” ungkap Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari DG Masiki, (25/1/2023).

Setelah diberikan perawatan, orangutan Astuti dipulangkan ke COP untuk rehabilitasi. Puncak dari tahapan rehabilitasi ini adalah pelepasliaran orangutan di habitat alami.

“Sesuai dengan Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE Nomor: S.886/KKHSG/AJ/KSA.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 Perihal Tindak Lanjut Putusan Perkara Penyelundupan Satwa Liar di Pengadilan Negeri Tilamuta Provinsi Gorontalo dan Rekomendasi Translokasi, orangutan Astuti akan dititiprawatkan oleh Balai KSDA Kalimantan Timur ke Pusat Rehabilitasi Orangutan yang dikelola bersama Centre for Orangutan Protection (COP) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Proses karantina akan dilakukan bagi orangutan bersangkutan, ketika semua hasil baik dan sehat maka akan menjalani serangkaian program rehabilitasi termasuk program sekolah hutan bersama orangutan yang menjalani rehabilitasi. Setelah semua tahapan rehabilitasi dilalui maka orangutan Astuti akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” jelas Kepala BKSDA Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto.

Keberhasilan pengantaran pulang ini merupakan hasil kerja kolaborasi yang luar biasa dengan melibatkan para pihak, yaitu: BKSDA Kalimantan Timur, BKSDA Sulawesi Utara, Pengadilan Negeri Tilamuta, Kejaksaan Negeri Boalemo, Polres Boalemo, Kantor Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan, PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi, PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Otoritas Bandara Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, dan Centre For Orangutan Protection (COP).

http://ppid.menlhk.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *