Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

Jaga Stok di Alam, 65.000 Benih Lobster Selundupan di Palembang Dilepasliarkan

Palembang – Bea Cukai Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang bersama Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palembang kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) di terminal keberangkatan Bandara Internasional SMB II, Kamis (29/8). BL jenis mutiara dan pasir berjumlah sekitar 65.000 ekor tersebut dikemas dalam 2 koper handcarry dan sedianya akan dikirim ke Singapura.

 

Barang bukti berupa BL tersebut diserahkan kepada SKIPM Palembang untuk proses selanjutnya. Sementara itu, dua WNI berinisial KAR dan ASP diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

 

Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumbagtim, Dwijo Muryono mengatakan, keduanya pelaku diamankan karena melanggar Pasal 102 A, Peraturan Undang-Undang Kepabeanan, Nomor 17/2006, tentang penyelundupan di Bidang Ekspor. “Kerugian negara sekitar Rp10 miliar,” tuturnya.

 

Selain itu, menurut Dwijo, BL juga telah dilarang untuk diperjualbelikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dari Wilayah Perairan Republik Indonesia.

 

“Ini salah satu upaya pemerintah melindungi stok keberagaman makhluk hidup yang ada di kawasan perairan nasional. Juga meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi,” terangnya.

 

Dwijo menambahkan, jika dilakukan eksploitasi terus-menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Meidy Kassim menegaskan, pihaknya akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah penyelundupan termasuk penyelundupan BL di bandara.

 

Sementara untuk menjaga stok di alam, BL hasil penggagalan penyelundupan tersebut dilepasliarkan ke habitatnya. Kepala SKIPM Palembang, Sugeng Prayogo mengatakan, pelepasliaran dilakukan pada Jumat (30/8) di Pulau Konservasi Benih Lobster Tegal Mas, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

 

“Pelepasliaran kita lakukan bersama melibatkan SKIPM Palembang, BKIPM Lampung, Kakanwil Bea Cukai Sumbagtim, Polda Lampung, serta Club Diving Tegal Mas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *