Sobat Hijau, pada hari ini Menteri LHK, Siti Nurbaya meresmikan Taman Nasional Ke-56, Taman Nasional Mutis Timau, di NTT, dengan luas ± 78.789 ha. (8/9)
Perubahan status kawasan ini sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT.
Topografi kawasan TN Mutis Timau adalah relief berbukit sampai bergunung, keadaan lereng miring sampai curam bergelombang sampai bergunung dan sebagian besar wilayahnya mempunyai kemiringan 60% ke atas. Puncak tertinggi adalah Gunung Mutis dengan ketinggian 2.427 m dpl.
Dengan status taman nasional, daerah tersebut bisa lebih mudah mempromosikan diri sebagai tujuan wisata yang memiliki nilai konservasi, menarik lebih banyak pengunjung dan investasi.
Yuk kita lihat keindahan Taman Nasional Mutis Timau…
Salam lestari.
source: Instagram kementerianlhk