Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

Focus Group Discussion Penguatan Kelembagaan Balai Kliring Kehati Indonesia

Focus Group Discussion tentang Penguatan Kelembagaan Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia (BKKHI) telah dilaksanakan pada 17 Maret 2021 di Sahira Butik Pakuan, Bogor.  FGD  ini bertujuan untuk merevitalisasi kelembagaan BKKHI yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.755/MenLHK/KSDAE/KUM.0/9/2016 tanggal 23 September 2016 tentang Kelompok Kerja Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia.

Sesi paparan dari nasumber diisi oleh Dr. Medrilzam, Direktur Lingkungan Hidup – BAPPENAS; Lulu Agustina, SP. M.Si., Kasubdit Sumber Daya Genetik Dit. Konservasi Keanekaragaman Hayati; Dra. Vidya Sari Nalang dari Dit. Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial; dan Dr. Joeni Setijo Rahajoe dari Pusat Penelitian Biologi LIPI.

Para nasumber menyampaikan pentingnya meningkatkan intensitas pertemuan koordinasi antar simpul mengingat koordinasi terkait data dan informasi kehati saat ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak.

Balai Kliring diharapkan bisa menjadi pusat untuk mengkomunikasikan pengelolaan kehati secara menyeluruh, baik yang terkait riset untuk eksplorasi, pemutakhiran identifikasi dan kondisi, perkembangan pemanfaatan kehati, kerjasama dengan berbagai pihak, maupun pemutakhiran kebijakan pengelolaan kehati.

Dalam rangka penguatan kelembagaan dan mekanisme balai kliring, perlu disusun grand desain, road map (peta jalan), dan program kerja multi pihak dengan merujuk pada IBSAP dengan mempertimbangkan kondisi saat ini dan tantangan ke depan, serta membatasi aspek kehati berdasarkan tujuan yang akan dicapai.  Peran dan fungsi BKKHI juga mesti diperluas, meliputi penguatan kelembagaan; protokol berbagi data, informasi dan pengetahuan; dan infrastruktur pendukungnya.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya menyusun pedoman yang bisa menjadi acuan bagaimana dan siapa yang melakukan mekanisme kliring kehati. Tata caranya perlu dibuat terlebih dahulu sehingga jelas siapa berbuat apa dalam mekanisme BKKHI. Tata cara/pedoman ini kemudian ditingkatkan menjadi aturan setingkat menteri sehingga dapat diimplementasikan oleh simpul di tingkat Daerah/Pemda.

Untuk mengimplementasikan tantangan dan harapan ini tentunya dibutuhkan sinergi yang kuat dan simultan dari para anggota Pokja BKKHI.

 

Dilaporkan oleh: Cica Ali – Dit. PIKA

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *