Telah dilaksanakan pembahasan RZ KAW di Laut Natuna-Natuna Utara pada (11/10) di R.R. Tiram GMB IV Lt. 15, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembahasan tersebut diselenggarakan dalam lingkup antar Eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rapat dipimpin oleh Plt. Kabag Perundang-Undangan II Biro Hukum dan Organisasi, dan dihadiri oleh perwakilan dari DJPSDKP, DJPB, BRSDM, Dit. Jaskel, Dit. KKHL, Bagian Hukum, SDM dan Aparatur DJPRL, dan Dit. PRL. Rapat ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan informasi terkait sektor kelautan dan perikanan di Laut Natuna-Natuna Utara.
Beberapa poin penting hasil pembahasan RZ KAW di Laut Natuna-Natuna Utara antara lain sebagai berikut:
Definisi “Nelayan Tradisional” dan “Daerah Perikanan” dimasukkan pada batang tubuh, tidak dimasukkan dalam ketentuan umum, karena definisi ini berlaku secara khusus untuk Negara Malaysia, untuk menghindari kebingungan pengguna RZ;
Istilah “Hak, Kewajiban, dan Partisipasi Masyarakat” diganti menjadi “Peran Serta Masyarakat”;
Frasa “Pusat Pertumbuhan Kelautan dan Perikanan” diubah menjadi “Pusat Pertumbuhan Kelautan”, karena makna Pusat Pertumbuhan Kelautan sudah termasuk aspek perikanan;
Usulan alternatif mengenai Koridor Muri dan Midai, serta Daerah Perikanan, di dalam batang tubuh RZ Laut Natuna-Natuna Utara cukup dimasukkan pasal bahwa Koridor Muri dan Midai, serta Daerah Perikanan tersebut pemanfaatan ruangnya diatur dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional (dalam hal ini UU No. 1 Tahun 1983), untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam menterjemahkan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut. Namun hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut, khususnya dengan Kemlu pada saat PAK;
Penambahan beberapa kawasan konservasi di wilayah perencanaan RZ Laut Natuna-Natuna Utara, yaitu Kawasan Konservasi Perairan Daerah Natuna (Wilayah Pulau Laut, Bunguran, dan Serasan), Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Belitung Timur. Data akan dilengkapi sesuai dengan jumlah Kawasan konservasi yang terdapat di wilayah Laut Natuna-Natuna Utara sesuai masukan dari Dit. KKHL KKP;
Terdapat usulan: nama-nama PPKT sebagai KSNT tidak perlu dimasukkan dalam batang tubuh. KSNT untuk fungsi kedaulatan Negara berupa PPKT akan ditetapkan sesuai perundang-undangan.
Usulan penambahan pengembangan pelabuhan perikanan di Selat Lampa Kabupaten Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu Kawasan Pemanfaatan Umum Yang Bernilai Strategis Nasional.
Waktu dan tahapan pelaksanaan RZ Laut Natuna-Natuna Utara akan disesuaikan dengan waktu tahapan dalam RPJM;
Dalam Peraturan Pemanfaatan Ruang, kegiatan pendidikan dan penelitian masuk dalam kegiatan yang diperbolehkan;
Usulan terkait pengawasan, yaitu tidak perlu disebutkan nama-nama instansi dalam kegiatan pengawasan, cukup disebutkan sebagai instansi terkait yang sesuai dengan kewenangannya dalam hal melakukan kegiatan pengawasan. Penambahan kegiatan pengawasan, yaitu termasuk pemeriksaan sampel dan kegiatan lain untuk menunjang pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang laut.