Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

Strategi Keanekaragaman Hayati

Home
Strategi & Implementasi
Strategi

Keanekaragaman Hayati

Indonesia sebagai negara berdaulat, memandang perlu untuk selalu berperan aktif d alam setiap dinamika dan upaya mewujudkan dunia yang sejahtera. Oleh karena itu, sebagai bangsa, Indonesia terlibat aktif dalam forum antar bangsa baik regional maupun global melalui berbagai forum bilateral dan multilateral yang tentunya diabdikan untuk kepentingan nasional, dilandasai prinsip politik luar negeri bebas aktif dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Wujud aktifitas tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional, oleh sebab itu ratifikasi Konvensi Kehati menjadi UU no. 5 tahun 1994, merupakan bentuk upaya bangsa Indonesia dalam rangka melestarikan kehati, memanfaatkan setiap unsurnya secara berkelanjutan, dan meningkatkan kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan serta teknologi guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Berdasarkan kesadaran atas pentingnya kegiatan di atas, maka disusun strategi dan rencana aksi yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjangan (RPJP), Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RPJMN) tahun tahun berjalan dan Rencana Aksi Kegiatan pada Kementerian dan Lembaga Pemerintahan terkait.

RQyk_IMG-20220805-WA0045
Visi Pengelolaan

Kehati 2019-2022

“Terpeliharanya kehati milik Indonesia, serta terwujudnya pengembangan kehati dalam menyumbang daya saing bangsa dan pemanfaatannya secara adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat ini dan generasi mendatang”

Gambaran tentang visi tersebut didukung oleh adanya kemampuan terhadap penguasaan kehati yang dikelola secara bertanggung jawab untuk dijadikan sumber kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan bangsa. Terpeliharanya kehati dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, teknologi dan pemanfaatannya secara menyeluruh dan terintegrasi.

Untuk mencapai hal tersebut, perlu dilakukan peningkaatan kemampuan SDM yang mendukung penelitian dan pemeliharaan data dan informasi, serta rekayasa pemanfaatan kehati secara berkelanjutan. Selain itu, diperlukan dukungan regulasi dan lembaga pengelolaan yang tepat, serta dukungan dana yang memadai.

Pemeliharaan kehati yang baik tersebut akan mampu meningkatkan pengembangan kehati secara menyeluruh, baik dalam aspek pengetahuan dan teknologi, serta SDM maupun pemanfaatannya secara berkelanjutan. Hal ini tentu saja akan menyumbang daya saing dan pemanfaatan kehati sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa pada saat ini dan untuk generasi mendatang.

Misi Pengelolaan Kehati

1
Meningkatkan penguasaan kehati Indonesia menjadi milik bangsa Indonesia. Misi ini dilakukan agar kehati yang merupakan jati diri negara dan bangsa Indonesia perlu dikuasai oleh bangsa Indonesia, secara berdaulat dimiliki dan dikelola oleh bangsa Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan negara.
2
Menjadikan kehati sebagai sumber kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan bangsa Indonesia. Misi ini dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan kehati secara nyata dan lebih luas untuk pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini bisa dicapai melalui upaya peningkatan fungsi ekosistem untuk menjamin peningkatan layanan penting (air, kesehatan, mata pencaharian, wisata). Upaya pelestarian dan pemulihan ekosistem di kawasan yang terdegradasi, serta implementasi akses dan pembagian keuntungan dari sumber daya genetik.
3
Mengelola kehati secara bertanggungjawab demi keberlanjutan kehidupan dunia Misi ini dilakukan untuk memberikan keseimbangan pemahaman antara misi pertama dan kedua, bahwa meskipun kehati ini menjadi milik dan dikuasai bangsa Indonesia, namun tetap menjadi bagian dari milik dan identitas dunia, pada saat ini dan kelangsungan kehidupan di dunia di masa mendatang. Untuk itu, pengelolaan kehati juga harus dikelola secara berkelanjutan, bertanggungjawab dan memberikan akses kepada masyarakat internasional sebagai bagian dari pergaulan dunia dan memperoleh manfaat optimal demi kesejahteraan masyarakat dunia dan kelangsungannya.

Arah Kebijakan Pengelolaan Kehati

Sebagai upaya peningkatan pengelolaan kehati dalam rangka melestarikan kehati dan memanfaatkan setiap unsurnya secara berkelanjutan dan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, disusun berbagai kebijakan, strategi dan rencana aksi, serta target nasional IBSAP 2015-2020 sesuai dengan amanah UU No. 5 Tahun 1994 tentang ratifikasi CBD, UU ratifikasi Protokol Cartagena dan UU ratifikasi Protokol Nagoya.

Arah kebijakan ini disusun berdasarkan visi dan misi pengelolaan kehati nasional. Untuk menjalankan misi yang akan dilakukan kehati Indonesia menjadi milik bangsa Indonesia maka kebijakan pengelolaan kehati adalah :

Penyelenggaraan riset kehati, pengelolaan data dan dokumentasi kehati serta pengelolaan kepemilikan (paten/ HAKI) yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Pengelolaan kehati untuk menjaga keberadaannya bagi bangsa Indonesia dan mendukung pengembangan manfaat yang optimal bagi bangsa dan negara Indonesia.

Pengembangan manfaat kehati secara berkelanjutan.

Mekanisme

Monitoring & Evaluasi

Monitoring, evaluasi dan pelaporan (MEP) dilakukan guna menjamin implementasi IBSAP sesuai recana dan dapat mencapai tujuan dan sasaran. Selain itu, MEP dari implementasi IBSAP bisa menjadi bahan bagi penyusunan Laporan Nasional implementasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang disusun setiap 4 tahun sekali.

Laporan Nasional memberikan informasi mengenai implementasi CBD termasuk implementasi IBSAP yang merupakan instrumen untuk monitoring implementasi CBD pada pada tataran nasional dan lokal.

Secara umum, pelaksanaan monev dan pelaporan IBSAP 2015-2020 mengacu pada beberapa regulasi terkait. Regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan monev dan pelaporan IBSAP antara lain:

  • UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  • UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • PP No. 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  • SKB Menkeu dan Meneg PPN/Kepala Bappenas No. Kep102/Mk.2/2002 dan No. Kep.292/M.Ppn/09/2002 tentang Sistem Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan Proyek Pembangunan;
  • Peraturan Menkeu No. 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; serta beberapa aturan teknis lainnya.