Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

Strategi Keanekaragaman Hayati

Visi dan Misi Pengelolaan

Demi mewujudkan pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan, dokumen IBSAP 2025-2045 memuat Visi “Hidup selaras dengan alam untuk keberlangsungan seluruh bentuk kehidupan di Indonesia”. Untuk mewujudkan Visi tersebut, Misi yang dilakukan adalah “Pengelolaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, pemanfaatan berkelanjutan, pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan sumber daya dan tata kelola”

Selain itu, dalam implementasi IBSAP terdapat 5 (lima) prinsip pengelolaan keanekaragaman hayati, yaitu 1) berkedaulatan; 2) berkeadilan; 3) kehati-hatian; 4) sistematis dan terukur; dan 5) partisipatif.


Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, terdapat 3 (tiga) tujuan, 13 strategi, 20 target nasional, dan 95 kelompok aksi dalam IBSAP 2025-2045.

Tujuan 1

Tujuan 1 (satu) adalah memperkuat integrasi dan ketahanan ekosistem dalam pengelolaan keanekaragaman hayati, mengurangi risiko kepunahan spesies, dan menjaga keanekaragaman genetik.

Pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia harus dilakukan secara holistik/menyeluruh baik pada tingkat ekosistem, spesies dan genetik. Arah pengelolaan dimulai dari perencanaan tata ruang yang terintegrasi darat dan laut serta mempertimbangkan pelestarian keanekaragaman hayati, pemulihan ekosistem, hingga aksi pengurangan ancaman kehilangan keanekaragaman ekosistem, spesies dan genetik. 

Tujuan 1 (satu) dicapai dengan meliputi 6 (enam) strategi, 7 (tujuh) target nasional, dan 38 kelompok aksi. Tujuh target nasional tersebut, antara lain: 1) integrasi ekosistem; 2) restorasi, rehabilitasi dan reklamasi; 3) perlindungan ekosistem; 4) perlindungan spesies dan genetik; 5) penurunan jenis asing invasif; 6) pengurangan pencemaran; dan 7) pengurangan risiko dan ketahanan iklim.

Tujuan 2

Tujuan 2 (dua) adalah mengoptimalkan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati bagi masyarakat dan generasi yang akan datang.

Manfaat keanekaragaman hayati mencakup penguatan ketahanan pangan, penyediaan bahan material, farmasi, riset, pelestarian budaya dan fungsi esensial lainnya. Hal tersebut menjadikan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan. Keanekaragaman hayati juga memiliki peran krusial dalam memastikan sistem penyangga kehidupan bagi masyarakat dan generasi yang akan datang. 

Peran kunci dalam menyediakan berbagai manfaat bagi manusia dan menjaga keseimbangan ekosistem perlu dilestarikan dengan langkah-langkah yang strategis dan terarah. Tujuan 2 (dua) dicapai melalui pelaksanaan 4 (empat) strategi, 5 (lima) target nasional dan 25 kelompok aksi. Lima target nasional tersebut meliputi: 1) pengelolaan pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan; 2) budidaya berkelanjutan; 3) nilai jasa lingkungan; 4) ketersediaan dan akses ruang terbuka hijau dan biru; dan 5) pemanfaatan dan pembagian keuntungan sumber daya genetik.

Tujuan 3

Tujuan 3 (tiga) adalah memperkuat tata kelola atau means of implementation (MOI) keanekaragaman hayati, melalui pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; penguatan finansial; serta penguatan regulasi dan penegakan hukum.

Faktor penting dalam implementasi adalah kondisi pemungkin (enabling condition) bagi strategi dan rencana aksi agar terlaksana dengan baik, antara lain ketersediaan sumber daya finansial, pengayaan dan penguatan ilmu pengetahuan melalui riset dan inovasi, serta perluasan jaringan distribusi data, informasi, dan pengetahuan secara terbuka dan tersebar merata. Hal tersebut diperkuat dengan jejaring kemitraan para pihak secara kolaboratif untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia. Implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati menjadi tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan keterbukaan dari perencanaan hingga pelaksanaan, terutama dalam perumusan strategi dan aksi pengelolaan. Tujuan 3 (tiga) dicapai melalui 3 (tiga) strategi, 8 (delapan) target nasional dan 32 kelompok aksi. Untuk mencapai tujuan ini, 8 (delapan) target nasional yang mendukung adalah:

1) pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi;

2) pengelolaan keamanan hayati;

3) integrasi data;

4) pengarusutamaan keanekaragaman hayati;

5) partisipasi masyarakat;

6) keterlibatan swasta;

7) daya dukung finansial; dan

8) reformasi insentif. 

Dokumen IBSAP 2025-2045 menjadi pedoman pengelolaan keanekaragaman hayati selama 20 tahun ke depan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dokumen IBSAP juga menjadi alat diplomasi Indonesia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati di tingkat global. Dokumen IBSAP dapat dievaluasi dan diperbaharui setiap lima tahun untuk memastikan relevansinya sesuai dengan perubahan kondisi keanekaragaman hayati di Indonesia. Implementasi IBSAP 2025-2045 didukung oleh kaidah pelaksanaan yang terdiri atas kerangka kelembagaan; kerangka regulasi;
kerangka pendanaan; kerangka pemantauan; evaluasi dan pelaporan; serta kerangka komunikasi, edukasi dan penyadaran publik. Dokumen IBSAP 2025-2045 dilengkapi dengan dokumen pendamping lain, meliputi status keanekaragaman hayati di 7 (tujuh) ekoregion; pedoman monitoring, evaluasi dan pelaporan IBSAP 2025-2045; pedoman komunikasi dan outreach IBSAP 2025-2045; kerangka dan instrumen pendanaan IBSAP 2025-2045/Biodiversity Financial Plan; serta pedoman Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (IPK).