Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

KLHK Lepasliarkan Lima Individu Orangutan Hasil Rehabilitasi Ke Hutan Konsesi Restorasi Ekosistem Kehje Sewen

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dalam kerja samanya dengan mitra Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) serta sejumlah pihak lainnya melepasliarkan 5 orangutan ke hutan alam di kawasan hutan konsesi restorasi ekosistem Kehje Sewen, di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Selasa (16/5). Sebelum dilepasliarkan ke hutan alam seluas 6.593 ha tersebut, kelima orangutan yang terdiri dari 3 betina dan 2 jantan ini menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur KLHK, M. Ari Wibawanto menyampaikan orangutan merupakan salah satu flagship species yang menjadi prioritas KLHK melalui berbagai upaya konservasi agar keberadaannya di alam tetap terjaga dan berkembangbiak dengan baik.

“Upaya konservasi satwa liar dari waktu ke waktu menghadapi tantangan yang semakin besar, namun kerja konservasi tidak boleh berhenti. Pelepasliaran orangutan hari ini merupakan pertarungan yang harus terus dilakukan dan harus dimenangkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ari mengatakan keberadaan orangutan yang berhasil berkembang biak menjadi salah satu indikator kondisi hutan yang baik, tidak hanya bagi orangutan tapi juga bagi satwa-satwa lainnya.

Sebagai satwa yang dilindungi dengan status ‘sangat terancam punah’, orangutan tidak hanya menjadi perhatian para pihak di tingkat nasional namun juga internasional. Untuk itu perlu dukungan kita bersama dalam pelestariannya.

Selain itu, keterlibatan masyarakat di sekitar lokasi pelepasliaran diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut melestarikan orangutan dan habitatnya di hutan konsesi restorasi ekosistem Kehje Sewen.

“Karena upaya perlindungan dan pelestarian orangutan membutuhkan dukungan semua pihak,” ujar Ari.

Pelepasliaran orangutan yang merupakan aset negara yang dilindungi oleh undang-undang ini adalah perwujudan semangat kerja bersama yang tak kenal lelah dan terpadu serta berlangsung dalam jangka panjang bagi konservasi orangutan yang dilakukan oleh BKSDA Kalimantan Timur, Yayasan BOS, dan PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI) sebagai upaya perlindungan dan pelestarian orangutan di Kalimantan.

BKSDA Kalimantan Timur memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan BOS, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur serta Kabupaten Kutai Kartanegara, dan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, atas dukungan dan kerja samanya.

http://ppid.menlhk.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *