Komitmen pengelolaan keanekaragaman hayati bagi seluruh komponen bangsa tercermin melalui visi pengelolaan kehati 2015-2020, yaitu:
“Terpeliharanya kehati milik Indonesia, serta terwujudnya pengembangan kehati dalam menyumbang daya saing bangsa dan pemanfaatannya secara adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat ini dan generasi mendatang”
Gambaran tentang visi tersebut didukung oleh adanya kemampuan terhadap penguasaan kehati yang dikelola secara bertanggung jawab untuk dijadikan sumber kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan bangsa. Terpeliharanya kehati dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, teknologi dan pemanfaatannya secara menyeluruh dan terintegrasi.
Selain itu, indonesia sebagai negara berdaulat, memandang perlu untuk selalu berperan aktif d alam setiap dinamika dan upaya mewujudkan dunia yang sejahtera. Oleh karena itu, sebagai bangsa, Indonesia terlibat aktif dalam forum antar bangsa baik regional maupun global melalui berbagai forum bilateral dan multilateral yang tentunya diabdikan untuk kepentingan nasional, dilandasai prinsip politik luar negeri bebas aktif dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Wujud aktifitas tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional, oleh sebab itu ratifikasi Konvensi Kehati menjadi UU no. 5 tahun 1994, merupakan bentuk upaya bangsa Indonesia dalam rangka melestarikan kehati, memanfaatkan setiap unsurnya secara berkelanjutan, danmeningkatkan kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Balai Kliring Keanekaragaman Hayati didisain untuk dapat memenuhi kebutuhan informasi keanekaragaman hayati dengan menarik pelajaran dari berbagai pengalaman pengguna dan berbagai sumber yang tersedia.
Undang Undang No. 5 Tahun 1994
Tentang : Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
Tujuan utama Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia :
Sedangkan Fungsinya adalah :
Balai Kliring keanekaragaman Hayati bukan merupakan pusat data, namun lebih sebagai ‘portal’ dan ‘penunjuk arah’ bagi para pengguna yang hendak mencari dan menggunakan informasi, dengan menjadi penghubung antara pengguna dan penyedia. Karena itu, penting bagi Balai Kliring untuk menjalin kerjasama dengan para penyedia data yang disebut juga sebagai mitra simpul.
Mitra simpul ini adalah instansi pemerintah, akademis, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya yang memiliki data dan informasi sesuai dengan wewenangnya terkait dengan Keanekaragaman Hayati.
Mitra simpul ini bisa merupakan pelaksana dari rencana aksi strategis kehati dan menyediakan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan yang bisa didefinisikan sebagai :
Data deskriptif, seperti penulis, judul dan penerbit;
Data subyek seperti terminologi dari kamus (contoh: CBD Controlled Vocabulary, ENVOC, AGROVOC, dan lain-lain.);
Data akses yang mendefinisikan software and hardware yang diperlukan dalam penggunaan suatu sistem atau sumber data;
Data administratif, atau data tentang asal metadata (contoh: siapa yang membuat, kapan, kenapa, dan lain-lain.);
Informasi lain yang berhubungan dengan data dan memperjelas pengertian data tersebut.
Jaringan yang dibentuk merupakan jaringan yang terdistribusi yang terdiri dari Pusat atau Sekretariat Balai Kliring Keanekaragaman Hayati yang terhubung secara virtual dengan simpul-simpulnya. Kontribusi masing-masing partner menentukan sistem informasi balai kliring tersebut.
Balai kliring harus dapat menjamin terjadinya desiminasi pengalaman dan pengetahuan diantara semua partner, sehingga satu sistem mampu memperoleh pelajaran dari pengalaman yang disharing tersebut pada waktu yang bersamaan berbagai solusi pada problem yang sama direkam dan dipertukarkan juga.
Pada tanggal 23 September 2016 telah terbentuk Kelompok Kerja melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :
SK. 755/Menlhk/KSDAE/KUM.0/9/2016 tentang Kelompok Kerja Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia.
Sekretariat Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia berada di bawah tanggung jawab Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sekretaris : Direktur Pusat Informasi Konservasi Alam
Anggota :
Sekretaris : Kasubdit Inventarisasi dan Informasi Konservasi Alam
Anggota :
Sekretaris : Kasubdit Penerapan Konvensi Internasional
Anggoota :
Sekretaris : Kepala Sub Direktorat Keamanan Hayati
Anggota :
Sekretaris : Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik
Anggota :
Sekretaris : Kepala Bagian Program dan Evaluasi, Sekretariat Direktorat Jendral KSDAE
Anggota :
Balai Kliring merupakan portal yang memfasilitasi pertukaran informasi terkait identifikasi, pelestarian, dan pemanfaatan serta kondisi terbaru keanekaragaman hayati di Indonesia
(+62) 21 572 0227
ditkkh@gmail.com
bkkhindonesia@gmail.com