Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Sulaiman Umar berkesempatan mengunjungi Instalasi Karantina Hewan SKW II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melihat upaya rehabilitasi dan habituasi satwa Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi), Selasa, (3/12/2024).
Wamen melihat langsung upaya BBKSDA NTT untuk mengembalikan satwa Kura-Kura Leher Ular Rote yang merupakan satwa ikonik-endemik Pulau Rote dan menjadi satu dari 25 spesies kura-kura paling terancam punah di dunia.
“Status keterancaman Kura-Kura Leher Ular Rote dikategorikan CR (PEW) atau Possibly Extinct in the Wild. Sejak tahun 2018, Kura-Kura Leher Ular Rote dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.2/12/2018,” ujar Kepala BBKSDA NTT, Arief Mahmud menjelaskan kepada Wamen Sulaiman.
Di Instalasi Karantina Hewan yang terletak di Kelapa Lima, Kupang, Wamen melihat beberapa fasilitas sarana prasarana berupa kandang konservasi yang disiapkan untuk rehabilitasi dan melakukan habituasi Kura-Kura Leher Ular Rote sebelum dilepasliarkan kembali ke alam.
Fasilitas ini merupakan yang pertama di Indonesia. Wamen Sulaiman berharap dengan adanya fasilitas tersebut Kura-Kura Leher Ular Rote dapat dijaga agar terhindar dari kepunahan.
Kura-Kura Leher Ular Rote telah dimasukkan ke dalam daftar CITES dan terdaftar dalam Appendix II (perdagangan dengan pembatasan kuota) sejak tahun 2005 dan penetapan perdagangan nol kuota untuk spesimen dari alam sejak tahun 2013.
Keberadaan Kura-Kura Ular Rote penting bagi ekosistem karena fungsinya untuk menjaga kesehatan perairan dan danau dengan memakan hewan mati di perairan tersebut, menyuburkan dan menambah kandungan nutrisi tanah melalui bekas sarang bertelur/telur yang gagal menetas, mengontrol populasi serangga agar vegetasi danau terjaga sehingga mengurangi penguapan air danau, serta mengontrol populasi katak dengan memakan kecebong.