Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat pada Sabtu (15 April 2023), melakukan pelepasliaran 1 (satu) individu orangutan kembali ke habitatnya. Orangutan betina dewasa yang diperkirakan berusia ± 30 tahun ini merupakan orangutan hasil penyelamatan oleh BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama LPHD Pemangkat dan Yayasan IAR Indonesia akibat terkena jerat di kawasan hutan Dusun Penyekam Raya, Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 24 Februari 2023 silam.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa timnya melihat orangutan dalam kondisi lemas dan kesulitan bergerak akibat luka jeratan pada pergelangan tangannya. Tim BKSDA Kalimantan Barat kemjdian memutuskan untuk melakukan penyelamatan terhadap orangutan tersebut, dengan menitipkan sementara di tempat rehabilitasi Yayasan IAR Indonesia untuk dilakukan perwatan medis.
“Setelah dilakukan perawatan intensif selama lebih kurang 2 bulan di tempat rehabilitasi, kondisi orangutan menunjukkan perkembangan yang baik dari hari ke hari, luka pergelangan pulih dan tangan bisa digunakan secara normal, di hingga akhirnya siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” ungkap Wiwied.
Pelepasliaran kali ini dilakukan oleh BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama dengan KPH Wilayah Kayong, LPHD Padu Banjar dan didukung oleh Yayasan IAR Indonesia di Kawasan Hutan Desa Nipah Kuning, dimana kawasan ini merupakan kawasan hutan terdekat dengan lokasi awal diselamatkannya orangutan dimaksud.
Kawasan hutan Nipah Kuning dianggap sesuai dengan tipe habitat orangutan karena banyak dijumpai pohon pakan yang masih melimpah. Kawasan ini masih juga masih dijumpai orangutan liar yang menjadikan Hutan Nipah Kuning sebagai tempat hidupnya. Selain dilihat dari kesesuaian tipe habitat bagi orangutan, kawasan hutan Nipah Kuning juga dianggap aman dari berbagai macam gangguan karena lokasinya jauh dari aktivitas manusia.
Perjalanan menuju kawasan hutan Nipah Kuning tepatnya di lokasi pelepasliaran menggunakan 2 (dua) tipe tranportasi yaitu darat dan air. Perjalanan darat menggunakan kendaraan roda 4 (empat) ditempuh selama ± 4 (empat) jam, sampai di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Desa ini merupakan desa terdekat dengan lokasi pelepasliaran.
Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan perahu selama ± 4 (empat) jam, hal ini karena akses menuju lokasi pelepasliaran harus melewati sungai. Walaupun membutuhkan waktu yang relatif lama untuk sampai lokasi pelepasliaran, selama diperjalanan tim terus mengawasi dan memantau kondisi orangutan untuk memastikan kondisi orangutan dalam kedaadan baik serta menghindari terjadinya stres.
Sampai di lokasi pelepasliaran, tim terlebih dahulu melakukan pengecekan kondisi orangutan sebelum dilakukannya pelepasliaran. Ini ditujukan untuk memastikan kondisi orangutan dalam keadaan baik, sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
Setelah kondisi orangutan dipastikan siap untuk dilepasliarkan, tim langsung melakukan pelepasliaran orangutan tersebut ke habitat barunya. Sebelum meninggalkan lokasi pelepasliaran tim melakukan pemantauan terhadap orangutan untuk mengetahui kondisi pasca pelepasliaran.
Dari hasil pemantauan tim BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, diketahui bahwa oragutan mampu beradaptasi dengan habitat barunya. Kondisi ini ditunjukkan dari perilaku orangutan yang langsung beraktifitas makan daun dari pohon yang ada di kawasan Hutan Nipah Kuning.
“Dengan dilakukan pelepasliaran orangutan ini kita dapat belajar bahwa sudah saatnya kita harus mulai hidup berdampingan dengan makhluk hidup khususnya satwa liar. Karena bagaimanapun, satwa liar juga memerlukan rumah sebagai tempat tinggal yang aman tanpa adanya gangguan,” terang Wiwied.
http://ppid.menlhk.go.id/