Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam Inpres yang ditandatangani pada 16 Januari 2023 tersebut, presiden menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk:
- menyusun perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan pengendaliannya;
- melakukan pengendalian pembangunan dan konservasi dengan tolok ukur keanekaragaman hayati;
- meningkatkan upaya konservasi keanekaragaman hayati pada tingkat genetik, spesies, dan ekosistem;
- meningkatkan pengelolaan di dalam dan di luar kawasan hutan yang penting bagi keberadaan keanekaragaman hayati;
- mengembangkan pemanfaatan keanekaragaman hayatı dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan termasuk pemanfaatan bioprospeksi,
- meningkatkan bimbingan dan pembinaan kepada pemerintah daerah termasuk dalam penyusunan Profil Keanekaragaman Hayati Daerah dan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah; dan
- mendukung langkah kerja pelaksanaan konvensi internasional di bidang keanekaragaman hayati
Secara umum, Inpres ini menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk saling berkoordinasi serta melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengarusutamaan pelestarian.
keanekaragaman hayati.