Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

Telah Terbit! Inpres Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam Inpres yang ditandatangani pada 16 Januari 2023 tersebut, presiden menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk:

  1. menyusun perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan pengendaliannya;
  2. melakukan pengendalian pembangunan dan konservasi dengan tolok ukur keanekaragaman hayati;
  3. meningkatkan upaya konservasi keanekaragaman hayati pada tingkat genetik, spesies, dan ekosistem;
  4. meningkatkan pengelolaan di dalam dan di luar kawasan hutan yang penting bagi keberadaan keanekaragaman hayati;
  5. mengembangkan pemanfaatan keanekaragaman hayatı dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan termasuk pemanfaatan bioprospeksi,
  6. meningkatkan bimbingan dan pembinaan kepada pemerintah daerah termasuk dalam penyusunan Profil Keanekaragaman Hayati Daerah dan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah; dan
  7. mendukung langkah kerja pelaksanaan konvensi internasional di bidang keanekaragaman hayati

Secara umum, Inpres ini menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk saling berkoordinasi serta melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengarusutamaan pelestarian.

keanekaragaman hayati.

Klik untuk lihat selengkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *