Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan empat ekor satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau kabupaten Agam, Senin (15/08).
Dari empat satwa kukang yang dilepasliarkan, tiga ekor diantaranya merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dan satu ekor merupakan penyerahan warga Lubuk Basung, Agam. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam selaku Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Satreskrim Polres Agam dan BKSDA.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, menyampaikan sebelum dilepaskan satwa sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan, dan dinyatakan sehat. Ardi juga menyatakan bahwa dengan pelepasan empat ekor satwa kukang ini membuktikan bahwa kolaborasi para pihak termasuk masyarakat dalam upaya konservasi satwa liar semakin meningkat dan semakin baik.
“Kami mengucapkan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejaksaan Negeri Agam dan Polres Agam dalam upaya penegakan hukum tindak pidana kejahatan perdagangan satwa dilindungi,” katanya.
Tiga ekor kukang yang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu dilepaskan sesuai dengan petikan putusan majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Basung tanggal 4 Agustus 2022. Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap RS (50 tahun) yang ditangkap tim gabungan BKSDA dan Satreskrim Polres Agam di Simpang Padang Koto Gadang pada hari Sabtu (09/04/2022) berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, satu ekor kukang lainnya merupakan penyerahan Ibu Ismalini (50 tahun) warga Lubuk Basung kepada BKSDA melalui Resor Maninjau pada hari Jumat (12/08/2022). Kukang itu ditemukan di dalam rumahnya, Kamis (11/8/2022) dan langsung diamankan kemudian dilaporkan ke BKSDA melalui Resor Maninjau.
“Rasa Bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada Ibu Ismalini yang telah menyelamatkan seekor Kukang yang masuk ke dalam rumahnya. Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya,” tutup Ardi.
Kukang (Nycticebus coucang) adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya. Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini.
http://ppid.menlhk.go.id/