Satwa komodo merupakan salah satu warisan alam dunia yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) tinggi. Oleh karena itu kelestariannya perlu dijaga, baik kelestarian ekosistem maupun kelestarian satwa itu sendiri. Salah satunya dari kunjungan wisata alam di Taman Nasional Komodo yang trend-nya cenderung meningkat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan pentingnya pemberlakukan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo demi menjaga kelestarian populasi biawak komodo. “Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo,” ujar Wakil Menteri LHK, Alue Dohong pada konferensi pers yang digelar bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (27/06/2022).
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (27/06/2022).
“Pengaturan pengunjung dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota pengunjung ini tentunya dimaksudkan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi biawak Komodo dan satwa liar lainnya, mempertahankan kelestarian ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada khususnya, serta untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di Taman Nasional Komodo,” jelas Wakil Menteri LHK.
Wakil Menteri Alue berujar untuk mengetahui batas maksimal pengunjung diperlukan kajian daya dukung daya tampung wisata (DD DTW) di Taman Nasional Komodo sebagai dasar penentuan kuota.
Hasil kajian DDDTW merekomendasikan bahwa jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan dan ke Pulau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan. Hasil kajian tersebut menunjukan jumlah yang hampir sama dengan tingkat kunjungan pada tahun 2019 (yaitu 221.000 orang) untuk di Pulau Komodo, sedangkan di Pulau Padar selama ini Balai Taman Nasional Komodo telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan, dimana dalam 1 hari terdapat 3 waktu kunjungan.
Ia menyebutkan jika penerapan kuota pengunjung sudah saatnya dilakukan secara digital untuk mempermudah layanan dan mengakomodir kebijakan penetapan kuota pengunjung. Namun demikian dirinya juga menegaskan penerapan hal-hal tersebut memerlukan tahapan-tahapan sosialisasi dan uji coba yang prosesnya akan disusun bersama para pihak dengan dikoordinir Ditjen KSDAE dalam hal ini Balai TN Komodo dan Pemerintah Provinsi NTT.
Selaras dengan hal itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendukung pelaksanaan pembatasan pengunjung dengan sistem digitalisasi manajemen pengunjung dengan mengimplementasikan program Experimentalist Valuing Environment (EVE). Melalui program EVE, biaya yang dikeluarkan oleh pengunjung tidak hanya diperuntukkan untuk biaya perjalanan dan biaya-biaya lainnya di Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo (transportasi darat/bandara/pelabuhan), namun juga dapat berkontribusi dalam upaya konservasi/pelestarian komodo serta pemberdayan masyarakat di sekitar Taman Nasional Komodo.
Taman Nasional Komodo merupakan salah satu kawasan konservasi yang termasuk dalam Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo bersama 4 DPSP lainnya yaitu Borobudur, Mandalika, Danau Toba dan Likupang. Penetapan DPSP Labuan Bajo-Flores tidak terlepas dari keberadaan satwa komodo di Taman Nasional Komodo yang menjadi daya tarik bagi wisatawan, khususnya manca negara.
Dalam pemanfaatan kawasan khususnya wisata alam secara lestari/berkelanjutan, Balai TN Komodo selaku pemangku kawasan telah melakukan berbagai hal, antara lain peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan biawak komodo bersama Yayasan KSP, manajemen perairan bersama mitra, pemantauan sarang bertelur penyu dan kalong, patroli pengamanan, pembentukan Masyarakat Peduli Api, pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya.
Dikutip dari : http://ppid.menlhk.go.id/