Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

Tiga Belas Satwa Barang Bukti Titip Rawat Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Papua Dilepasliarkan Ke Alam

Sebanyak 13 satwa endemik Papua telah dilepasliarkan ke habitat alaminya, pada Senin (11/7). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua di hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dan Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura.

Lusiana Dyah Ratnawati, selaku Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan pada BBKSDA Papua menjelaskan jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yaitu 3 ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor toowa cemerlang (Lophorina magnifica) jantan dan betina, serta 4 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) jantan dan bentina. Sedangkan 2 ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus) dilepasliarkan di Rhepang Muaif. Lusiana juga menyampaikan, satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua yang sudah menjalani masa habituasi. Ia memastikan bahwa semua satwa dalam kondisi sehat dan siap dipelepasliarkan.

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan bahwa satwa barang bukti titip rawat keseluruhannya berjumlah 19 ekor. Namun, 5 ekor di antanya adalah nuri sayap hitam (Eos cyanogenia) rencananya akan dilepasliarkan di Biak yang merupakan habitat alaminya. Sedangkan 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) belum dapat dilepasliarkan karena masih berstatus barang bukti proses hukum. Saat ini kedua satwa tersebut mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.

Tahukan kalian? semua satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar Cagar Alam Cycloop dan Rhepang Muaif termasuk dilindungi undang-undang. “Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 ttg KSDAHE,” kata Yulius Palita selaku Plt. Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua. Ia juga menambahkan, bahwa dalam daftar CITES satwa-satwa tersebut masuk dalam appendix II, kecuali kakatua raja Appendix I, dan toowa cemerlang tidak terdaftar dalam Appendix CITES.

Menurut keterangan dari Direktur Reskrimsus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Sancez Napitulu, S.I.K., kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat tentang banyaknya perdangan satwa liar yang akan dikirim keluar dari Wilayah Papua. Sampai saat ini Polda Papua sudah melakukan penyidikan dan pemeriksaan ahli supaya tersangka dapat ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.

Sementara itu, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya melestarikan satwa liar milik negara.

“Kalau kita lihat pemilihan lokasi lepas liar satwa-satwa barang bukti titip rawat ini, dapat kita simpulkan bahwa melepasliarkan satwa memerlukan energi yang besar, sikap kehati- hatian yang tinggi, tidak asal melepasliarkan. Semua komponen perlu diperhatikan secara saksama. Maka, pada kesempatan ini juga saya mengimbau kepada semua pihak, stop tindak ilegal satwa liar endemik Papua, karena konsekuensi yang ditimbulkannya sangat besar dan tentunya perlu biaya yang tinggi,” ungkap Azis.

Ia juga mengungkapkan bahwa adanya kerjasama yang baik antara banyak pihak, mulai dari instansi pemerintah, swasta, sampai masyarakat umum sangat penting dan perlu terus ditingkatkan untuk meminimalisir dan mencegah tindak ilegal satwa liar endemik Papua.

Dikutip dari : http://ppid.menlhk.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *