Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

target="_blank" rel="nofollow" > Login

Menyambut Hari Kesaktian Pancasila, BTNGHS Lepasliarkan Sang “Garuda“

Dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober dan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap tanggal 5 November, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) bersama dengan PT. PLN Indonesia Power KMJ POMU melepasliarkan satwa dilindungi Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Elang Ular Bido (Spilornis cheela) ke habitat alaminya di Resort PTNW Gn Butak, Seksi PTNW II Bogor, TNGHS Bogor (26/9).

Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang dilepasliarkan diberi nama ‘Yumna’ berumur ± 2,5 tahun merupakan satwa hasil serahan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pada bulan April 2022 dan telah melalui tahapan rehabilitasi selama 17 bulan di di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola oleh Balai TN Halimun Salak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemiripannya dengan ‘Garuda’ dan keberadaannya yang langka membuat satwa ini dijadikan sebagai maskot satwa langka sejak tahun 1992 di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Simbol Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993.

Elang Jawa termasuk jenis Burung pemangsa (raptor) yang berperan sebagai top predator di alam yang peranannya sangat penting sebagai pengatur rantai makanan dan keseimbangan ekosistem. Selain itu, satwa endemik Pulau Jawa ini merupakan salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah dan salah satu dari 3 (tiga) spesies kunci di TNGHS.  International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengkategorikan Elang Jawa sebagai jenis satwa terancam punah (endangered), kategori Appendix I menurut Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Pada saat bersamaan juga dilakukan pelepasliaran Elang Ular Bido (Spilornis cheela) yang diberi nama ‘Reni’ berumur ± 4 tahun yang merupakan hasil serahan dari masyarakat Bogor dan telah melewati proses rehabilitasi selama 2 bulan di PSSEJ. Dalam rangkaian kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan, Tim PSSEJ telah melakukan beberapa rangkaian prosedur pelepasliaran, diantaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, melakukan penilaian perilaku satwa dan kajian kesesuaian habitat. Berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assesment) dan Ground check yang telah dilaksanakan, lokasi pelepasliaran yang dipilih dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, keberadaan kompetitor, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.

Kepala BTNGHS Irzal Azhar mengatakan pelaksanaan kegiatan pelepasliaran ini merupakan program pelestarian keanekaragaman hayati kerja sama antara Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) bersama dengan PT. PLN Indonesia Power KMJ POMU Unit PLTP Gunung Salak yang telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga saat ini dalam mendukung tugas dan fungsi BTNGHS dalam upaya perlindungan, pengawetan serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

“Diharapkan aksi ini dapat membantu dalam meningkatkan jumlah populasi elang di habitat alaminya,” ungkap Irzal.

Kegiatan ini juga dihadiri Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK Edi Nugroho, Direktur of Human Capital and Administration PT. PLN Indonesia Power, Wisnoe Satrijono dan Kepala Balai TNGHS, Irzal Azhar.

https://ppid.menlhk.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *