Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan satu individu harimau sumatera jantan ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kamis (18/8). Tim pelepasliaran harimau sumatera berumur 4-5 tahun ini terdiri dari Balai KSDA Aceh, Balai Besar TNGL, Polres Aceh Selatan, WCS-IP, dan FKL. Sebelumnya, sudah dilakukan survey mengenai kajian populasi, ketersedian pakan, dan ancaman habitat untuk pemilihan lokasi pelepasliaran.
Harimau sumatera jantan ini diberi nama “Lhokbe”. Nama tersebut diambil dari nama Desa Lhok Bengkuang yang sebelumnya merupakan lokasi harimau sumatera tersebut diselamatkan. Harimau sumatera “Lhokbe” diselamatkan dari desa tersebut karena menimbulkan interaksi negatif, sehingga perlu diselamatkan demi keamanan dan keselamatan masyarakat maupun satwa harimau,” kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto.
Hasil observasi dan pemeriksaan medis lengkap terhadap Lhokbe selama di Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1 Tapaktuan-Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, menunjukan kondisi yang sehat dan normal. Hal ini dilihat dari nafsu makan dan minum yang baik, tidak terdapat cacat fisik, dan respon terhadap lingkungan baik.
Diagnosa lebih lanjut juga dilakukan dengan pengambilan sampel darah (serum) sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan haematologi dan tes CDV (Canine Distamper Virus). Hasil pemeriksaan darah rutin dan kimia darah menunjukan kondisi harimau sumatera tersebut dalam kondisi normal dan sehat, hal ini juga terlihat dari hasil uji CDV yang menunjukan hasil negatif.
Setelah melalui proses observasi dan pemeriksaan medis lengkap serta kajian kelayakan lokasi pelepasliaran, Lhokbe akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser. Selama perjalanan menuju ke lokasi pelepasliaran Lhokbe terlihat tenang dan terkendali dalam pendampingan dan pengawasan tim dokter hewan. Pada saat kandang dibuka Lhokbe dengan sigap dan bersemangat berlari menyusuri kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
“Semoga Lhokbe dapat beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak sehingga dapat menambah populasi di alam. Pasca pelepasliaran Lhokbe akan dilakukan pemantauan melalui camera trap untuk memonitor pergerakannya,” ujar Agus.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.
BKSDA Aceh dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam rangka upaya penyelamatan harimau sumatera tersebut serta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian habitatnya dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun kelangsungan hidup satwa liar tersebut.
http://ppid.menlhk.go.id/