Kami telah memperbarui tampilan website, klik disini untuk mengakses versi lama website kami.

target="_blank" rel="nofollow" > Login

Telah Terbit! Inpres Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam Inpres yang ditandatangani pada 16 Januari 2023 tersebut, presiden menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk:

  1. menyusun perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan pengendaliannya;
  2. melakukan pengendalian pembangunan dan konservasi dengan tolok ukur keanekaragaman hayati;
  3. meningkatkan upaya konservasi keanekaragaman hayati pada tingkat genetik, spesies, dan ekosistem;
  4. meningkatkan pengelolaan di dalam dan di luar kawasan hutan yang penting bagi keberadaan keanekaragaman hayati;
  5. mengembangkan pemanfaatan keanekaragaman hayatı dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan termasuk pemanfaatan bioprospeksi,
  6. meningkatkan bimbingan dan pembinaan kepada pemerintah daerah termasuk dalam penyusunan Profil Keanekaragaman Hayati Daerah dan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah; dan
  7. mendukung langkah kerja pelaksanaan konvensi internasional di bidang keanekaragaman hayati

Secara umum, Inpres ini menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk saling berkoordinasi serta melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengarusutamaan pelestarian.

keanekaragaman hayati.

Klik untuk lihat selengkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *