Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) beserta mitra kerja melakukan pelepasliaran tiga ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan penanaman simbolis pohon asli TNGHS di area Kolat Korps Brimob POLRI, yang masuk kawasan TN Gunung Halimun Salak, pada Senin (4/7). Rangkaian acara ini diikuti dengan penanaman sebanyak 1.000 bibit pohon asli TNGHS di blok Hutan Hanjawar, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Botol, Seksi PTNW II Bogor, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, oleh sebanyak 400 personil Korps Brimob POLRI beserta anggota Kelompok Tani Hutan Cikaniki Sejahtera dan petugas Balai TNGHS.
Plt. Kepala Balai TNGHS, Pairah menyampaikan pelepasliaran Elang Brontok merupakan upaya untuk mempertahankan keberadaan populasi raptor TNGHS yang berperan sebagai sebagai salah satu predator puncak yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Sedangkan penanaman pohon bertujuan untuk mengembalikan area TNGHS yang telah mengalami kerusakan menjadi hutan kembali, sehingga menjadi habitat yang baik bagi flora fauna didalamnya sekaligus mengoptimalkan fungsi ekologis seperti sebagai pengatur tata air, penyerap karbon dan penghasil oksigen.
Pohon yang ditanam di sekitar area Kolat dan di blok Hutan Hanjawar merupakan jenis-jenis pohon asli TNGHS, antara lain Rasamala (Altingia excelsa), Puspa (Schima walichii), Kisireum (Jambosa acuminatissima) serta berbagai jenis pohon Huru. Hal ini selaras dengan ujuan pengelolaan kawasan TNGHS yaitu menjaga keaslian dari tipe ekosistem TNGHS yang memiliki banyak manfaat di masa yang akan datang.
Elang Brontok yang dilepaskan bernama Zaza, Maul dan Rinjani. Zaza dan Maul merupakan elang serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jogjakarta pada tanggal 26 Maret 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) TNGHS selama sekitar 3 bulan. Adapun Rinjani merupakan elang serahan dari masyarakat pada tanggal 18 April 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di PSSEJ TNGHS selama sekitar 2 bulan.
Sebelum ketiga Elang tersebut dilepasliarkan, pihak Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur, diantaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang telah sesuai untuk pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada Tanggal 27 s.d. 30 Juni 2022. Hutan di sekitar area Kolat Korps Brimob POLRI dinilai cocok untuk menjadi lokasi lepasliar, berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya: kondisi habitat, keberadaan elang lain, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.
Pairah mengungkapkan bahwa kawasan TNGHS memang dapat digunakan untuk area latihan personil POLRI, melalui mekanisme kerja sama strategis. Lebih lanjut, Kepala Koordinator Instruktur AKBP Daulat Nainggolan, menyampaikan bahwa selama ini Korps Brimob POLRI telah secara rutin menggunakan kawasan TNGHS sebagai area latihan. Area ini dipandang memiliki kondisi biofisik yang ideal untuk pembentukan anggota Korps Brimob POLRI
Kegiatan pelepasliaran satwa dan penanaman pohon ini merupakan bentuk kerja sama antara Balai TN Gunung Halimun Salak, Korps Brimob POLRI dan PT Antam, Tbk., UBPE Pongkor dalam rangka mendukung upaya konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem di TNGHS. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak antara lain: Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Wilayah I Bogor, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Bogor, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Citarum-Ciliwung, pihak Kecamatan, Koramil dan Polsek Nangung, pihak Desa Malasari, PT Antam, Tbk., UBPE Pongkor, PT Sumi Asih, Kelompok Tani Hutan Cikaniki Sejahtera, Kelompok Tani Hutan Konservasi Malasari Lestari dan Model Kampung Konservasi Cisangku.
Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ahmad Munawir, menyampaikan bahwa Kegiatan penanaman pohon asli TNGHS dan pelepasliaran Elang Brontok ini merupakan salah satu contoh kegiatan kolaborasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, dimana acara ini didukung oleh berbagai kalangan dari Pemerintah Pusat dan daerah, POLRI, kalangan swasta, masyarakat hingga media yang harus selalu didukung untuk mewujudkan kerja sama dengan lima pihak utama yang dikenal sebagai pentahelix yaitu, pemerintah, kalangan swasta, institusi pendidikan atau akademisi, kalangan media dan Non-Government Organization atau masyarakat secara luas. Kegiatan penanaman ini adalah juga bagian dari program Folu Net Sink 2030 yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK.
Dikutip dari : http://ppid.menlhk.go.id/