Telah diratifikasi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Acces to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing Of Benefits Arising From Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Untuk mendukung penerapan Protokol Nagoya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu instrumen pengaturan terhadap akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatan sumber daya genetik spesies liar.